STATUS HUKUM BANK DIGITAL DI INDONESIA
Abstract
Hany Ayunda Mernisi Sitorus, Siti Hamidah, Reka Dewantara
Faculty of Law Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: hanyayunda@student.ub.ac.id
Â
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legal standing bank digital di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang dapat diberikan oleh debitur jika terjadi kecurangan dalam layanan e-service yang disediakan oleh bank tersebut. Dengan pendekatan metode yuridis normatif, statuta, analitik, komparatif, dan konseptual, penelitian ini mengungkapkan bahwa bank digital yang beroperasi di Indonesia dianggap ilegal karena tidak ada perlindungan hukum mengenai pengoperasian bank digital tersebut dan tidak ada perlindungan dan jaminan bagi nasabah. /debitur dan pengguna bank digital ini jika terjadi perselisihan. Pihak-pihak yang dirugikan oleh situasi ini tidak memiliki legalitas yang memungkinkan mereka untuk menempuh proses litigasi di pengadilan.
Kata Kunci: Bank Digital, Perlindungan Hukum, Kecurangan Layanan e-service
Â
ABSTRACT
This research aims to analyze the legal standing of digital banks in Indonesia and to find out what legal protection can be provided by the debtors in case of fraud in e-services provided by the banks. With a normative-juridical method, statutory, analytical, comparative, and conceptual approaches, this research reveals that the digital banks operating in Indonesia are considered illegal since there is no legal protection concerning the operation of these digital banks and no protection and guarantee for clients/debtors and users of these digital banks if disputes take place. Parties disadvantaged by this situation do not hold any legality that allows them to take the litigation process at court.
Keywords: digital banks, legal protection, fraud in e-services