DASAR PERTIMBANGAN JAKSA DALAM MENGHENTIKAN PROSES PENYELIDIKAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Kejaksaan Negeri Malang)

Authors

  • Shanty Raksa Dewati

Abstract

Shanty Raksa Dewati, Prija Djatmika, Ardi Ferdian

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: shantyraksa@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan Jaksa dalam menghentikan proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dengan melakukan studi di Kejaksaan Negeri Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis, yaitu penelitian lapangan yang dilakukan untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan kenyataan pelaksanaannya. Data primer didapatkan dari wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumentasi. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah (1) Apa dasar pertimbangan Jaksa dalam memutuskan penghentian proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi? (2) Bagaimana kendala Jaksa dalam melakukan penghentian proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi? Dari hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa dasar pertimbangan Jaksa dalam menghentikan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi meliputi: (1) perbuatan bukan merupakan tindak pidana korupsi (2) tidak terdapat cukup bukti (3) dihentikan demi hukum. Selain atas dasar tersebut, Jaksa dalam menghentikan penyelidikan kasus korupsi juga harus mempertimbangkan peraturan khusus, yaitu: (1) Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (2) Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan. Penyelidikan kasus korupsi juga dapat berhenti berdasarkan dikesampingkannya perkara, kewenangan ini hanya dimiliki Jaksa Agung. Sedangkan kendala yang dihadapi Jaksa dalam menghentikan penyelidikan kasus korupsi yaitu: (1) Banyak laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat tidak jelas (2) Tindak pidana korupsi bersifat rumit (3) Dibutuhkan kerjasama dengan lembaga lain untuk memperoleh data terkait kasus yang diselidiki (4) Kerugian keuangan negara jumlahnya relatif kecil.

Kata kunci: Korupsi, Kejaksaan, Penyelidikan

 

ABSTRACT

This research is aimed to find out and understand the basic consideration made by prosecutors to end an enquiry into the case of corruption in Office of District Prosecutor General, Malang, with empirical juridical method and socio-juridical approach that involved field study to compare the legal provisions currently enforced and what happens in real life. Primary and secondary data were also required in this research, obtained from interview and documentation respectively. The research problems to observe involve: (1)what is the basic consideration made by the prosecutors to end the enquiry process into the case of corruption? (2)what impeding factors may arise in the termination of the enquiry? From these problems, this research has revealed that the basic consideration made by the prosecutors in this case involve (1)conduct not categorized as corruption (2)nsufficient evidence (3)declared invalid from the outset. In terms of this termination, the prosecutors are also required to look at specific regulations (1)Circular Letter of Attorney General of the Republic of Indonesia Number B-1113/F/Fd.1/05/2010 concerning Priority and Outcomes in handling Corruption Cases (2)Circular Letter of General Attorney Number B-765/F/Fd.1/04/2018 concerning Technical Guidelines of Process of Enquiry into Corruption Cases. Termination of enquiry can also take place simply because the prosecutors do no put priority to a particular case and this authority is only held by Attorney General. Impeding factors interrupting the termination may involve (1)several unreliable reports on corruption cases, (2)complicated process of corruption cases (3)cooperation with other parties to gain access to data that supports the cases investigated, (4)relatively small amount of state financial loss investigated.

Keywords: Corruption, Prosecutor General, Enquiry

 

Published

2021-07-21

How to Cite

Dewati, S. R. (2021). DASAR PERTIMBANGAN JAKSA DALAM MENGHENTIKAN PROSES PENYELIDIKAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Kejaksaan Negeri Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4344

Issue

Section

Articles