AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN PEMBIAYAAN PADA AKAD WAKALAH DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH

Authors

  • Aulia Rasyidah

Abstract

Aulia Rasyidah, Siti Hamidah, Rumi Suwardiyati
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: auliarasyidah@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Ketidakjelasan pencantuman spesifikasi barang pada akad wakalah dapat memunculkan kesalahpahaman pada objek akad oleh para pihak. Posisi dominan yang dimiliki nasabah dalam menguasai dana pembiayaan untuk pembelian barang juga berakibat pada pembelian barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian. Hal ini melanggar unsur subjektif berupa cacatnya kehendak sebagaimana tertera dalam pasal 20 KHES dan 1320 KUHPerdata. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui akibat hukum penyalahgunaan pembiayaan pada akad wakalah dalam pembiayaan murabahah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang - undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Analisis (аnаlyticаl Approach). Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penyalahgunaan pembiayaan akad wakalah terhadap pembiayaan murabahahah disebabkan atas pencantuman spesifikasi objek yang tidak jelas sehingga nasabah dapat membeli barang yang tidak sesuai dengan yang tertera pada akad. Klausula tersebut telah melanggar ketentuan unsur subjektif mengenai syarat kesepakatan objek akad sebagaimana dalam pasal 20 KHES dan pasal 1320 KUHPerdata serta berakibat hukum pada rusaknya akad. Cacat kehendak menjadikan status hukum akad wakalah menjadi rusak atau fasad, sehingga harus dibatalkan oleh para pihak berdasarkan penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam perjanjian. Penyalahgunaan pembiayaan tersebut juga memunculkan hak baru antara kedua belah pihak, yaitu hak khiyar. Bank sebagai pihak yang dirugikan dapat memutuskan atau membatalkan akad berdasarkan jangka waktu kesepakatan. Perubahan kewajiban terletak pada pihak bank sebagai penjual yaitu mengganti peran bank kepada pemasok untuk melakukan penyerahan barang kepada nasabah. Penyalahgunaan pembiayaan juga berakibat pada berpindahnya kepemilikan benda sebagai akibat perbedaan objek. Barang yang telah dibeli tersebut dianggap telah menjadi milik pribadi pembeli secara langsung sesuai dengan pasal 471 ayat (2) KHES. Penyimpangan oleh nasabah dapat dikenakan sanksi menurut KHES karena tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan.

Kata Kunci: Penyalahgunaan Pembiayaan, Akad Wakalah, Pembiayaan Murabahah

 

ABSTRACT

Not specifically mentioning the item in wakalah contract could spark misunderstanding about the object of the contract among parties. The dominant position held by clients over the fund paid for the items may also lead to the purchase not corresponding to the agreement in the contract. This issue certainly violates the subjective aspects due to injured will as mentioned in Article 20 of Compilation of Islamic Economic Law (henceforth KHES) and 1320 of Civil Code. This research aims to find out the legal consequence of funding in a wakalah contract related to murabahah-based lending. With a normative juridical method, statutory and analytical approach, the research result reveals that the misuse of wakalah contract is sparked by unclear specification of items, and this has led clients to perform purchases not relevant to the contract made. This clause violates the provision of subjective aspects regarding the requirements of agreement of the items as in the contract, as governed in Article 20 of KHES and Article 1320 of Civil Code. This conflict could also injure the contract. Injured will also means injured wakalah contract, and, thus, it requires cancellation by the parties by following dispute resolution as agreed in the contract. This misuse also triggers a new right between the two parties, a khiyar. Banks as the disadvantaged party could revoke the contract based on the contract period as agreed upon. The change in liabilities lies in the decision of the bank as the party that sells, in which delegating the bank’s role to suppliers to deliver the items directly to the clients is required. The misuse in lending could also trigger the transfer of the ownership of an item due to object differences. The purchased items are deemed under the ownership of the buyers as governed in Article 471 Paragraph (2) KHES. Any violation potentially committed by clients is subject to sanctions set forth in KHES.

Keywords: Misuse in Lending, Wakalah contract, Murabahah-based lending


Published

2021-07-20

How to Cite

Rasyidah, A. (2021). AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN PEMBIAYAAN PADA AKAD WAKALAH DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4327

Issue

Section

Articles