PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI DUSUN LEBAK TUMPANG (STUDI KASUS DI KANTOR SATPOL PP KOTA KEDIRI)

Authors

  • Vivi Ferdiana Anggraini

Abstract

Vivi Ferdiana Anggraini, Iwan Permadi, Lutfi Effendi

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Malang

e-mail: ferdiana.vi2@gmail.com

 

ABSTRAK

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertraman dalam masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri memiliki peran yang sangat penting. Berdasarkan hal tersebut, Walikota Kediri menerbitkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor

1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dalam penegakannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri dengan melakukan koordinasi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil), kepolisian, dan instansi/satuan kerja perangkat daerah terkait. Karena adanya pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri dinilai kurang maksimal dalam melakukan tindakan terkait tertib usaha serta tertib hiburan dan keramaian menurut Pasal 3 ayat (2) huruf d dan i Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terkait warung di Dusun Lebak Tumpang. Sebelum Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) merajalela, Satuan Polisi Pamong Praja setiap hari melakukan patroli ke warung-warung yang ada di Dusun Lebak Tumpang tersebut, namun sekarang mereka masih fokus kepada operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus tersebut di Kota Kediri. Ada beberapa warung yang terletak di Dusun Lebak Tumpang Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yaitu 67 warung sesuai dengan catatan dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. Di sana terdapat beberapa warung yang tidak memenuhi aturan dan melanggar ketertiban umum serta ketentraman pada masyarakat seperti pemilik warung yang tidak memenuhi syarat pendirian bangunan yaitu membangun warung secara permanen di atas tanah milik Perhutani, memberikan sekat-sekat pada warungnya sehingga mempermudah anak pacaran untuk berbuat hal-hal yang berlebihan di dalam sekat tersebut, pemilik warung tidak menegur saat ada pasangan yang berbuat berlebihan di sana, kurangnya pencahayaan, ada warung yang beberapa sekatnya tidak menghadap ke jalan, dan ada beberapa warung yang buka 24 jam padahal warung tersebut berada di atas daerah pegunungan yang jika di logika tempat tersebut sangat sepi dari rumah-rumah penduduk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan serta menganalisis penegakan hukum terhadap tertib usaha serta hiburan dan keramaian Pasal 3 ayat (2) huruf d dan i Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Dusun Lebak Tumpang. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah yuridis empiris dengan melakukan penelitian di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap tertib usaha serta hiburan dan keramaian Pasal 3 ayat (2) huruf d dan i Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat masih belum maksimal.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kota Kediri

 

ABSTRACT

Civil Service Police Unit (henceforth satpol PP) plays its significant role in the enforcement of local regulation concerning public order and safety in society in Kediri. The Mayor of Kediri, regarding this problem, issued the Local Regulation of Kediri Number 1 of 2016 concerning Enforcement of Public Order and Safety through the tasks of satpol PP, Civil Servants as Enquirers (PPNS), and units of related regional apparatuses. During Covid-19, the performance of satpol PP is deemed far less effective in maintaining the public order and safety in society, where crowds of people are still visible during the pandemic, contrary to what is regulated in Article 3 paragraph (2) letter d and I of Local Government of Kediri Number 1 of 2016. Before the outbreak of the pandemic, satpol PP patrolled 67 street cafes as listed in Lebak Tumpang Hamlet, the sub-District of Pojok, the Disrict of Mojoroto, Kediri city. Most cafes were found operating on State-owned Forest Industries in permanent buildings in the area. Moreover, the cubicles at the buildings seemed to give too much access for couples to do inappropriate acts, while the areas were not well lit and concealed from people’s eyes. Some were also found to operate around the clock, on the contrary to the location of the cafes built at mountainous areas far from dwellings. This research aims to find out, describe, and analyze the law enforcement regulating public order and entertainment center that could attract crowds of people as in line with Article 3 paragraph (2) letter d and I of Local Regulation Number 1 of 2016 in the area. With empirical juridical method, this research was conducted in Civil Service Police Unit of Kediri. The research reveals that the enforcement of Article 3 paragraph (2) letter d and i of Local Regulation of Kediri City Number 1 of 2016 is not optimally implemented.

Keywords: law enforcement, civil service police unit, Local Regulation of Kediri Number 1 of 2016 concerning Public Order and Safety in Society, Kediri city


Published

2021-07-13

How to Cite

Anggraini, V. F. (2021). PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI DUSUN LEBAK TUMPANG (STUDI KASUS DI KANTOR SATPOL PP KOTA KEDIRI). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4317

Issue

Section

Articles