PENGERTIAN FRASA DIANGGAP SELALU PADA RUMUSAN PASAL 1266 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Alya Chintami Viradea

Abstract

Alya Chintami Viradea, Rachmi Sulistyarini, Rumi Suwardiyati

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono 169 Malang,

e-mail: achintami@student.ub.ac.id

 

 

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan mengenai ketentuan dalam Pasal 1266 KUH Perdata tentang syarat batal wanprestasi melalui melalui Pengadilan dalam suatu perjanjian timbal balik. Dalam beberapa kondisi, para pihak dalam suatu perjanjian timbal balik menganggap bahwa pasal tersebut dinilai memberatkan dan tidak efisien, karena jika harus menempuh jalur Pengadilan tentu akan memakan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit pula. Sehingga, sering kali dalam beberapa perjanjian timbal balik, para pihak ini sepakat untuk mengesampingkan aturan Pasal 1266 tersebut, termasuk Pasal 1267 KUH Perdata yang memberikan alternatif hak bagi pihak yang dirugikan untuk dapat menuntut pihak yang melakukan wanprestasi. Kemudian, dalam Pengadilan pun Hakim juga memiliki perbedaan pendapat. Beberapa Hakim berpendapat bahwa pasal tersebut memang boleh dikesampingkan atas dasar asas kebebasan berkontrak dan ada pula Hakim yang berpendapat bahwa pasal tersebut tidak boleh dikesampingkan karena adanya adanya frasa “selalu dicantumkan†dalam rumusan pasal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, dari sini muncul persoalan apakah memang dengan pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata tersebut, para pihak dalam suatu perjanjian timbal balik ini, dapat memutus perjanjiannya secara sepihak tanpa melalui proses Pengadilan. Maka dari itu, penelitian ini membahas tentang pengertian frasa ‘dianggap selalu’ pada rumusan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sistematis. Kemudian dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal, interpretasi otentik, dan interpretasi lexikal. Berdasarkan metode penelitian di atas, maka peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yakni, frasa ‘dianggap selalu’ memiliki arti senantiasa/secara terus menerus (selamanya) dicantumkan dalam perjanjian yang sifatnya timbal balik. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa konstruksi Pasal 1266 KUH Perdata tersebut merupakan suatu ketentuan umum yang berlaku dalam setiap perjanjian yang sifatnya timbal balik, sehingga menurut pasal tersebut, wanprestasi selalu dianggap sebagai syarat batal dalam perjanjian timbal balik, baik ketika dicantumkan maupun tidak dicantumkan dalam suatu perjanjian. Kemudian terkait pemutusan perjanjiannya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak batal demi hukum, melainkan pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pembatalan perjanjian dan harus melalui Pengadilan (perjanjian tersebut dapat dibatalkan). Oleh karena itu, jika para pihak ini menentukan lain, misalnya dengan klausul mengesampingkan ketentuan yang ada dalam Pasal 1266 KUH Perdata tersebut, maka klausula pengesampingan yang demikian harus dianggap tidak ada.

Kata Kunci: Syarat Batal, Wanprestasi, Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

ABSTRACT

This research departs from the issue regarding the provisions of Article 1266 of Civil Code concerning Requirements to revoke Breach of Contract through Court in a Reciprocal Agreement. In certain conditions, several parties involved in a reciprocal agreement see this article as aggravating and inefficient since the involvement of the court means more money and time to spend. It is quite often that the parties in the agreement rule out Article 1266 and Article 1267 of Civil Code that give an alternative right to the parties harmed, given them access to suing the person committing a breach of contract. Judges also present different thoughts implying that these articles can be ruled out regarding the freedom of contract, while some other judges disagree with this ruling out due to the phrase “selalu dicantumkan†(always mentioned) in the articles. This situation leads to the question of whether this act allows parties to terminate the agreement unilaterally without any proceedings. Referring to this issue, this research aims to discuss the definition of the phrase ‘dianggap selalu’ (deemed often) in Article 1266 of Civil Code.

This is normative research employing statutory, case, and systematic approaches. The research data comprised primary, secondary, and tertiary materials, all of which were analyzed based on grammatical, authentic, and lexical interpretation. The research analysis reveals that the phrase ‘dianggap selalu’ refers to ‘always’/ ‘continuously’ (forever), and this phrase is to be written in a reciprocal agreement. Thus, the construction of Article 1266 of Civil Code is considered as a general provision that has to take place in every reciprocal agreement. This article also takes a breach of contract as a requirement that annuls the agreement, either when it is given or not given in an agreement. In terms of the termination of the agreement in case of a breach of contract, this agreement is not deemed null and void, but the parties harmed from this act have the right to call for termination of the agreement through court, and the agreement can be annulled. Therefore, if the parties involved make another decision like the clause ruling out the provision in Article 1266 of Civil Code, this clause must be considered non-existent.

 

Keywords: requirement of annulment, breach of contract, Article 1266 of Civil Code


Published

2021-07-13

How to Cite

Viradea, A. C. (2021). PENGERTIAN FRASA DIANGGAP SELALU PADA RUMUSAN PASAL 1266 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4315

Issue

Section

Articles