BUDAYA HUKUM BURUH NELAYAN DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DALAM HUBUNGAN INDUSTRI PERIKANAN ( Studi Pada Masyarakat Nelayan Pantai Sendang Biru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang )

Authors

  • Muhamad Elmi Habib

Abstract

Muhamad Elmi Habib, Rachmad Safa’at, Ratih Dheviana Puru HT

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 165 Malang

e-mail: elmihabib09@gmail.com

 

ABSTRAK

Perlindungan hukum terhadap nelayan sangatlah penting, tidak terkecuali perlindungan terhadap buruh nelayan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja. Peraturan mengenai perlindungan nelayan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman  wajib memberikan perlindungan atas resiko penangkapan ikan, pembididaya ikan dan usaha pergaraman pada nelayan buruh, penggarap lahan budidaya dan penggarap tambak garam melalui, (a) asuransi perikanan atau pergaraman untuk kecelakaan kerja dan (b) asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa. Peneliti mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimana Implementasi Perlindungan Hukum Buruh Nelayan Terkait Jaminan Kecelakaan Kerja di Pantai Sendang Biru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupatan Malang ? dan (2) Bagaimana budaya hukum buruh nelayan di Pantai Sendang Biru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupatan Malang terkait Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, terkait dengan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan data primer meliputi wawancara dan kuisioner,teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.Dari hasil penelitian dengan metode di atas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa implementasi peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan bagi buruh nelayan terkait jaminan kecelakaan kerja masih belum bejalan dengan baik karena masih banyak buruh nelayan yang belum mendapat perlindungan terkait jaminan kecelakaan kerja, kemudian Buruh nelayan dan nelayan pemilik menyikapi pembentukan budaya hukum lebih cenderung ke arah menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan implementasi perlindungan jaminan kecelakaan kerja yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti faktor pengetahuan terkait hukum, pendapatan, kesadaran hukum, pendidikan, faktor dari nelayan pemilik, faktor sikap nelayan buruh dan nelayan pemilik serta faktor sosialisasi, pengawasan, penegakan hukum dari Dinas Perikanan Kabupaten Malang dan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur.

Kata Kunci: budaya hukum, perlindungan buruh nelayan, jaminan kecelakaan kerja, Undang-Undang No 7 Tahun 2016

 

ABSTRACT

The legal protection for both fishermen and labor fishermen are essential in terms of their right to the insurance of work accident. The protection for fishermen is governed in Law Number 7 of 2016 concerning Protection and Empowerment of Fishermen, Fish Farming, and Salt Farming. This law elaborates that fish and salt industries are required to provide their laborerswith protection against the risk that may arise when they work, and this protection involves: (a) work accident fishing insurance or salt farming insurance and (b) life insurance. This research studies the following research problems: (1) how is the legal protection of the labor fishermen implemented regarding the insurance of work accident in SendangBiru beach of Tambakrejo Village, the District of SumbermanjingWetan, the Regency of Malang? And (2) how is the legal culture among the labor fishermen in the location regarding the insurance of work accident? This research employed an empirical juridical method a socio-juridical approach. The data involved both primary materials collected from interviews and questionnaires. The data was analyzed based on the qualitative method. From the analysis, the research has found out that the law has not been effectively implemented since most fishermen are not protected with insurance of work accident, and the majority of them are likely to contravene the legislative provisions concerning the exercise of the protection through the insurance of work accident due to several factors such as law, income, legal awareness, education, factors coming from the owners of fishing industries, labor fishermen, introduction to society, supervision, law enforcement performed by Fishing Agency of the Regency of Malang and Fishing Agency in the Province of East Java.

Keywords: legal culture, protection for labor fishermen, insurance of work accident, Law Number 7 of 2016


Published

2021-07-13

How to Cite

Habib, M. E. (2021). BUDAYA HUKUM BURUH NELAYAN DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DALAM HUBUNGAN INDUSTRI PERIKANAN ( Studi Pada Masyarakat Nelayan Pantai Sendang Biru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang ). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4309

Issue

Section

Articles