IMPLEMENTASI PASAL 3 HURUF B ANGKA 46 PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DARI WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (Studi di Dinas

Authors

  • Fitrah Al Rizky

Abstract

Fitrah Al Rizky, Lutfi Effendi, Shinta Hadiyantina

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya JL. MT Haryono 169, Malang

e-mail: fitrahalrizky@gmail.com

 

ABSTRAK

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pada Pasal 3 Huruf B Angka

46 Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2020. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya pengaduan atau keluhan dari masyarakat, terutama pelaku IRTP di Kota Malang yang sedang melakukan pengajuan permohonan penerbitan SPP-IRT. Pengajuan permohonan penerbitan yang diajukan tersebut, belum dapat diproses oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang. Padahal berdasarkan pada ketentuan di dalam Pasal 3 Huruf B Angka 46 Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2020 telah dijelaskan bahwa Walikota telah mendelegasikan wewenang penerbitan SPP-IRT kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana Implementasi Pasal 3 Huruf B Angka 46 Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Dari Walikota Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu? (2) Apa kendala serta upaya yang dihadapi oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang dalam mengimplementasikan Pasal 3 Huruf B Angka 46 Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Dari Walikota Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan penedekatan penelitian yuridis sosiologis yang dihubungkan dengan peraturan perundang- undangan. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang sebagai penerima delegasi serta implementor dalam penerbitan SPP-IRT belum sepenuhnya mengimplementasikan wewenang serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 3 Huruf B Angka 46 Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2020. Hal tersebut dikarenakan terdapat kendala atau hambatan yang menyebabkan norma yang penulis gunakan sebagai acuan tidak dapat terselenggara dengan dengan baik atau maksimal.

Kata kunci: Implementasi, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Disnaker PMPTSP Kota Malang

 

ABSTRACT

Studying the issue as in the provision of Article 3 Letter B point 46 of Mayor Regulation Number 3 of 2020, this research departs from grievances coming from those running the food home industry (henceforth IRTP) in their progress of requesting the issuance of SPP-IRT. This proposal, however, cannot be proceeded by Labor, Investment, and One-Stop Services Agency in Malang city, contravening the provision of Article 3 Letter B Number 46 of the Mayor Regulation of Malang Number 3 of 2020 implying that the Mayor of the city has delegated the authority to issue SPP-IRT to the Head of the agency in the city.

 

Referring to the above issue, this research is intended to find out: (1) how is Article 3 Letter B point 46 of Mayor Regulation of Malang Number 3 of 2020 implemented? (2) what are the impeding factors faced by the agency in implementing Article 3 Letter B Point 46 of Mayor Regulation of Malang? With an empirical juridical method and socio- juridical approach linked to legislation, this research reveals that the agency has not fully implemented the provision of Article 3 Letter B Point 46 of Mayor Regulation of Malang Number 3 of 2020 due to several impeding factors that interrupt the optimal enforcement of the norms.

Keywords: Implementation, food home industry certificate, Disnaker PMPTSP of Malang city

 

Published

2021-07-13

How to Cite

Al Rizky, F. (2021). IMPLEMENTASI PASAL 3 HURUF B ANGKA 46 PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DARI WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (Studi di Dinas. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4302

Issue

Section

Articles