WEWENANG DAN TUGAS ODITURAT MILITER MELAKSANAKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA DESERSI YANG DIPERIKSA DAN DIPUTUS SECARA IN ABSENTIA

Authors

  • Dita Damayanti Sasmito Ningsih

Abstract

Dita Damayanti Sasmito Ningsih, Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH. MH

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

e-mail: ditadamyanti@gmail.com

ABSTRAK

Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyatakan bahwa Tindak Pidana Desersi dapat diputus secara in absentia atau tanpa adanya terdakwa. Pada Tindak Pidana Desersi In Absentia Oditur Militer merupakan pihak yang wajib melakukan putusan pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana proses penjatuhan atau pelaksanaan putusan yang dilakukan oleh Oditurat Militer dalam melaksanakan hasil putusan tindak pidana Desersi yang diputus secara in absentia, padahal diketahui bahwa dalam hal tindak pidana Desersi yang diputus secara in absentia tersebut pelaku Tindak Pidana Desersi tidak diketahui keberadannya.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana penanganan Tindak Pidana Militer oleh Oditur Militer dan Hakim Militer, serta mengetahui Bagaimana wewenang dan tugas Oditur Militer dalam melaksanakan putusan Tindak Pidana Desersi yang diperiksa dan diputus secara In Absentia?

Untuk Menjawab permasalah diatas penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, dengan metode pendekatan yuridis – sosiologis.

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Penanganan oleh Oditur Militer dimulai dari penyidikan, Pembuatan Surat Pendapat Hukum kemudian pembuatan Surat Dakwaan beserta dengan pembacaan surat dakwaan saat persidangan dan melakukan pelaksanaan putusan sedangkan Penanganan oleh Hakim Militer dimulai pada berkas perkara masuk ke Pengadilan kemudian membuat rencana sidang dan memberikan putusan. Pelaksanaan putusan Tindak Pidana Desersi in absentia dilaksanakan oleh Oditur Militer dengan berkoordinasi dengan pihak kesatuan tempat terpidana melakukan kewajiban dinasnya sebelumnya dengan bantuan dari Polisi Militer. Terpidana yang tertangkap akan menjalankan hukuman di Lembaga Permasyarakatan Militer atau Lembaga Permasyarakatan Umum.

Kata Kunci: Oditurat Militer, Peradilan Militer, Tindak Pidana Desersi in Absentia

 

ABSTRACT

Law Number 31 of 1997 concerning Court-Martial implies that a verdict over criminal desertion could be delivered without the presence of a defendant (In Absentia), and military prosecutors are authorized to pass the verdict despite the absence of the defendant. However, a question is raised regarding how the verdict could be delivered while the defendant’s whereabouts are unknown. This research aims to find out how this crime is handled by the military prosecutors and judges and what authority and tasks of the military prosecutors in delivering verdict over this criminal desertion in absentia.

With empirical-juridical and socio-juridical methods, this research reveals that the process of handling the case as performed by military prosecutors ranges from inquiry, statement of legal opinion, indictments, and the reading of the indictments at trial, and verdict. The handling by military judges requires case files to be submitted to the court, trial planning, and delivering the verdict. Prior to the verdict, the military prosecutors work with the military post where the defendant is assigned with the help of military police. An arrested defendant is subject to serving sentences in Military Correctional Department or Non-military Correctional Department.

Keywords: military prosecutors, court-martial, criminal desertion in Absentia


Published

2021-07-13

How to Cite

Ningsih, D. D. S. (2021). WEWENANG DAN TUGAS ODITURAT MILITER MELAKSANAKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA DESERSI YANG DIPERIKSA DAN DIPUTUS SECARA IN ABSENTIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4298

Issue

Section

Articles