PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) BAGI ANAK YANG TELAH SELESAI MENJALANI MASA PIDANA DARI ASPEK HAK ASASI ANAK

Authors

  • Aditya Maulana Sunarko

Abstract

Aditya Maulana Sunarko, Nurini Aprilianda, Abdul Madjid

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: adityamaulanas@student.ub.ac.id

ABSTRAK

Seseorang yang pernah melakukan tindak pidana tak menutup kemungkinan juga berlaku untuk anak akan memiliki catatan kriminal yang termuat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Akan tetapi proses hukum antara anak dengan orang dewasa memiliki perbedaan. Fakta yang ada dengan adanya catatan kriminal yang terdapat di dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah kecenderungan anak pernah melakukan tindak pidana untuk mendapat kembali hak asasi nya seperti diterima kembali hidup normal di masyarakat dan atau mendapatkan pekerjaan yang layak sangat niscaya untuk didapatkan karena di masa sekarang ini SKCK merupakatan syarat administrasi yang harus dimilki. Semua pihak seperti aparat penegak hukum dan masyarakat harus menjalankan dan menerapkan aturan yang ada demi terwujudnya mengenai hak-hak anak pernah melakukan tindak pidana dan selesai menjalani masa pidananya tanpa adanya pandangan negatif lain tentang apa yang terjadi di masa lalu. Stigma dan dampak negatif yang berkepanjangan menjadi masalah utama yang dirasakan oleh anak pernah melakukan tindak pidana dan memilki catatan kriminal di dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian. pentingnyа adanya pengaturan mengenai penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anak yang telah menjalani masa pidana dan masa pembinaan. Hal tersebut dikaitkan dengan aspek hak asasi anak yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 karena berkaitan dengan hak asasi anak tersebut dimana catatan kriminal di dalam surat keterangan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang termuat di dalam aturan mengenai perlindungan anak.

Kata Kunci: Hak Asasi Anak, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pengaturan

 

ABSTRACT

Criminal sentences a person serves will leave a criminal record stated on a Police Record (henceforth SKCK), and it also applies to children committing criminal offenses although the legal proceedings taken in the cases between children and adults are different. Once criminal offenses are recorded on the police report, it is hard for young offenders to get their rights back to be accepted in society and get decent jobs since the SKCK is a compulsory administrative requirement ones must have for job application. This is the responsibility of all parties including law enforcers and the members of the public to protect the rights of the children especially after they serve sentences without any stigma of their past. Prolonged stigma is a tough experience the children concerned have to take. Thus, regulatory provisions of the issuance of the SKCK for children with criminal records are to be taken into account, as this is related to the aspects of human rights of the child in which the criminal records on the SKCK contravene the principles set forth in the regulations concerning child protection.

Keywords: human rights of the child, SKCK, regulatory provisions

 

Published

2021-07-12

How to Cite

Sunarko, A. M. (2021). PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) BAGI ANAK YANG TELAH SELESAI MENJALANI MASA PIDANA DARI ASPEK HAK ASASI ANAK. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4290

Issue

Section

Articles