UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PENIPUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JUAL BELI ONLINE (Studi di Polres Kota Blitar)

Authors

  • Jhevando Rafael Subiantoro

Abstract

Jhevando Rafael Subiantoro, Faizin Sulistio, Fines Fatimah

Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya

e-mail: jhevando08@gmail.com

 

ABSTRAK

Peneltiian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang berarti bahwa dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi di masyarakat. Setelah melakukan teknik pengumpulan dan penelitian baik wawancara, maupun studi dokumen, maupun studi keputusan telah dirasa cukup, maka penulis menggunakan metode analisis Deskripsi Kualitatif yang menjabarkan atau menguraikan dari hasil penelitian ke dalam sebuah tulisan yang mendalam mengenai persoalan yang dikaji. Hasil analisis mengenai penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan bisnis online yaitu dikenakan Pasal 378 KUHP dimana penegakan hukumnya dimulai dari beberapa tahapan. Namun demikian pada Pasal 378 KUHP untuk ancaman pidananya terlalu ringan maka aparat kepolisian menggunakan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sudah mampu menjerat pelaku. Dalam kasus tindak pidana penipuan bisnis online ini yaitu proses di lakukan penyelidikan oleh Staff di Bagian Cybercrime Polres Blitar apakah benar telah terjadi peristiwa penipuan kemudian di lakukan penyidikan dengan cara olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian dan hal tersebut dilakukan untuk mendapatlan bukti-bukti secara riil terkait dengan kasus penipuan yang telah terjadi. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan bisnis online yaitu meliputi: Faktor hukumnya sendiri yang dalam hal ini undang-undang yang ancaman pidananya terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera sehingga masih banyak pelaku kejahatan yang ingin tetap menjalankan kejahatan tersebut.  Apabila ditinjau dari faktor penegak hukum kurangnya anggota atau tim penyidik yang benar-benar berkompeten dalam menangani kasus tersebut sehingga dalam proses penyidikan sedikit terkendala.  Sarana dan fasilitas yang belum sepenuhnya mendukung dalam upaya untuk mendukung penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan bisnis online. Kesadaran masyarakat juga menjadi hambatan terhadap upaya penegakan hukum dimana hal ini terjadi karena masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai proses penyelesaian hukum yang terjadi.

Kata Kunci: Penipuan, Transaksi Elektronik, Bisnis Online

 

ABSTRACT

This research employed empirical juridical method comparing current law and what really takes place in real life. The research data was obtained from interviews, documentation, or library research. With descriptive-qualitative method, this research also elaborated research results into writing that aims to profoundly discuss the issue studied. Online shopping frauds are punishable under Article 378 of Penal Code where the enforcement involves several stages. However, this article is deemed too lenient in terms of the punishment imposed, and due to this consideration, it refers further to Article 28 paragraph (1) and Article 45 Paragraph (2) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions to lessen leniency. This criminal case, taking place in Blitar, involved the Staff in charge of cybercrime in the Sub-Regional Police Department of Blitar to investigate whether a fraud has taken place, this stage is then followed by an enquiry that also investigates a crime scene by police to gain more evidence of the offense. However, there are several impeding factors in law enforcement, where, as mentioned earlier, the punishment is considered too lenient and leaves no deterring effect to the offender. This case indicates that the incidence keeps increasing. Moreover, there seems to be a shortage of competent human resources in dealing with this case. The issue still stretches out further to infrastructure and facilities that do not accommodate the law enforcement dealing with this crime and lack of awareness of the members of public concerning the litigation process involved.

Keywords: Fraud, Electronic Transactions, Online Business

 

 

Published

2021-06-25

How to Cite

Subiantoro, J. R. (2021). UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PENIPUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JUAL BELI ONLINE (Studi di Polres Kota Blitar). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4279

Issue

Section

Articles