RATIO LEGIS PENGUPAHAN PADA SEKTOR USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Fhatimah Laillatul Badriyah

Abstract

Fhatimah Laillatul Badriyah, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Syahrul Sajidin

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: fhatimahlb@gmail.com

ABSTRAK

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis ratio legis pengaturan upah bagi sektor UMKM di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta menganalisis terkait bagaimanakah konsep pengupahan yang ideal bagi sektor usaha tersebut sehingga dapat menciptakan perlindungan hukum bagi pekerja dan pengusaha. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Adapun terkait hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa konsep pengupahan pada sektor UMK dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bentuk hadirnya pemerintah dalam membantu kesulitan UMK dalam memenuhi upah minimum, sehingga sektor tersebut dikecualikan dari kewajiban upah minimum dan mengubah sistem pengupahan dengan didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha untuk menentukan besaran upah. Namun, besaran yang ditentukan tetap harus memenuhi batas minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga, kesepakatan yang dibuat setidak-tidaknya dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan dapat menarik pekerja keluar dari garis kemiskinan. Sedangkan, Usaha Menengah masih berpedoman pada upah minimum karena memiliki nilai kriteria yang tinggi. Konsep pengupahan yang didasarkan pada kesepakatan dapat menjadi konsep yang ideal karena mempertimbangkan kemampuan serta kebutuhan pekerja dan pengusaha, namun persentase atas batas minimum atas upah berdasarkan kesepakatan perlu dinaikan untuk melindungi hak pekerja atas upah yang layak.

Kata kunci: Cipta Kerja, Upah, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

 

ABSTRACT

This research aims to analyse the ratio legis concerning wages in micro, small, and medium enterprises in Indonesia as intended in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation and to analyse what an ideal concept of wage in these enterprises should look like. This research employed normative juridical method, statutory, a conceptual approach. With these methods, this research reveals that wages are given to employees in these sectors as part of the government system aiming to financially assist these sectors to meet regional minimum wages. Thus, these sectors are exempted from obligation of meeting minimum wage limit and the amounts of wages received are under an agreement between employers and employees. However, the amounts must meet minimum amount as set forth in Government Regulation Number 36 of 2021 concerning Wages. The agreement on the amount of wages concerned is expected to make ends meet and set employees free from poverty. Medium enterprises still refer to minimum limit of wages since it has high criteria of wages. Wage payment based on an agreement of the two parties can be considered as an ideal concept in regards to employees’ financial capabilities and entrepreneurs’ needs. The percentage of the minimum limit of wages under the agreement of the two parties, however, needs to be increased to a decent amount.

Keywords: job creation, wages, micro, small, and medium enterprises

 

Published

2021-06-25

How to Cite

Badriyah, F. L. (2021). RATIO LEGIS PENGUPAHAN PADA SEKTOR USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4278

Issue

Section

Articles