TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BUMN ATAS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT BUMN

Authors

  • Rizki Wijayanti

Abstract

Rizki Wijayanti, Yuliati, Masruchin Ruba’i

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: rizkiwijayanti@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Adanya perbedaan aturan terkait dengan status uang negara yang ditempatkan di BUMN sehingga mengakibatkan terjadinya konflik norma dan ketidakpastian hukum antara kerugian negara berdasarkanâ€Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas dengan ketentuan kerugian keuangan negara sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan metode pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach) dengan metode analisis bahan hukum menggunakan pendekatan Undang-Undang dan bersifat Preskriptif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Tidak semua kerugian BUMN dapat disimpulkan terjadi akibat adanya perbuatan pidana korupsi. Kerugian BUMN dapat disebabkan karena resiko bisnis (business loss), kesalahan administrasi atau kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum. Sehingga untuk pembayaran ganti kerugian akibat tindak pidana korupsi dapat dibebankan kepada BUMN sebagai korporasi yang bertindak sebagai pelaku susuai dengan yang diatur di pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka dapat dilakukan penuntutan secara pidana dan tuntutan tersebut ditujukan kepada korporasi dan / atau pengurus dari korporasi tersebut. Dan jika pelaku tindak pidana korupsi ialah orang-orang dengan didasarkan pada hubungan kerja atau hubungan yang lainnya, mereka bertindak secara individu atau kolektif di lingkungan perusahaan.

Kata Kunci: Badan Usaha Milik Negara, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi

 

ABSTRACT

This research studies regulatory differences regarding the status of state’s finance in State-Owned Enterprises (henceforth BUMN), sparking conflict of norm and legal uncertainty in the case of state’s loss in Law Number 40 of 2017 concerning Limited Liability Company and the Provision of state’s financial loss as set forth in Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning Corruption Eradication. With normative juridical method, statutory, and case approach, and within perspective scope, this research reveals that all loss of BUMN is mainly caused by corruption, or it could be due to business loss, administrative errors, or anything deemed to be a tort. Repayment of the loss is, thus, the full responsibility of the BUMN concerned, as in line with Article 20 Paragraph (1) and (2), implying that criminal lawsuit can be filed as long as this criminal offense is committed by or on behalf of a corporate, and the lawsuit is filed against the corporate and/or officials in charge of the corporate. Corruptors constitute people connected to each other, either the corruption is committed individually or it is committed collectively in a corporate.

Keywords: BUMN, state’s financial loss, criminal corruption

Published

2021-06-24

How to Cite

Wijayanti, R. (2021). TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BUMN ATAS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT BUMN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4274

Issue

Section

Articles