KEWENANGAN BADAN INTELIJEN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK UNTUK AKSES DATA PRIBADI MASYARAKAT INDONESIA DITINJAU DARI PRINSIP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (Studi Terhadap Syarat dan Ketentuan Aplikasi TikTok dan National Intelligence Law of The People’s Republic o

Authors

  • Arini Fitriyana Dewi

Abstract

Arini Fitriyana Dewi, Agis Ardhiansyah, S.H., LL.M., Diah Pawestri Maharani S.H., M.H

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

arinifd404@gmail.com

ABSTRAK

Penelitian ini berangkat dari keadaan informasi data pribadi Warga Negara Indonesia, bahkan yang paling vital adalah IP address dapat diakses oleh penyelenggara sistem elektronik melalui syarat dan ketentuan Applikasi TikTok yang dapat memproses data pribadi tersebut kepada pemerintah Tiongkok karena National Intelligence Law of Republic China dan belum adanya pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menganalisis mengenai pengaturan akses data pribadi yang ditentukan dalam syarat dan ketentuan Aplikasi TikTok apakah bertentangan dengan asas-asas perlindungan data pribadi dalam Prinsip Hukum Internasional dan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik dan apakah Badan Intelijen Republik Rakyat Tiongkok memiliki kewenangan untuk mengakses data pribadi masyarakat Indonesia menurut National Intelligence Law of Republic China ditinjau dari Prinsip Perlindungan Data Pribadi. Untuk menjawab permasalahan, maka penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan: bahwa pengaturan akses data pribadi yang ditentukan dalam syarat dan ketentuan Aplikasi TikTok telah bertentangan dengan ketentuan Prinsip Hukum Internasional, spesifikasi tujuan yakni mempergunakan data pribadi untuk tujuan lain namun tidak mencantumkan sampai kapan data tersebut disimpan untuk tujuan yang spesifik dan bertentangan dengan ketentuan yang terdapat pada Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik beserta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal tersebut yang menyebabkan Badan Intelijen Tiongkok dapat mengakses data pribadi warga negara Indonesia sejauh  kewenangan dalam akses serta pengelolaan data pribadi yang dihasilkan dari Aplikasi TikTok. Saran yang seharusnya ditempuh yakni Indonesia melakukan pengawasan pemrosesan data pribadi warga negaranya. Diperlukan peraturan hukum yang digunakan untuk menerapkan pengendalian data pribadi seperti di Turki yang memberikan informasi secara rinci dan jelas kepada pemilik data dan otoritas pengawas dalam The Law on the Protection of Personal Data No. 6698.

Kata Kunci: Data Pribadi, Penyelenggara Sistem Elektronik, Badan Intelijen

 

ABSTRACT

This research departs from the information on personal data of Indonesians, most importantly the IP address accessible for electronic system providers following the existing terms and condition of an app TikTok. This accessibility means that the providers could process the personal data for Chinese government due to the National Intelligence of Law of the Republic of China and due to the fact that no regulations in Indonesia governs this issue. This research aims to analyse whether the regulations of access to personal data based on the terms and condition of the app contravene the principles of protection of personal data in the principle of international law and the Regulation of the Minister of Communication and Information Number 20 of 2016 concerning Protection of Personal Data in Electronic System and whether the Intelligence Agency of China is authorised to access the personal data of Indonesians according to International Intelligence Law of the Republic of China according to the principle of protection of personal data. With normative juridical method, this research discusses the issue and came to a conclusion implying that the terms and condition set forth for TikTok contravene the provision of the principle of international law, where there is no further information regarding to what extent and for how long the personal data is required for access. This condition is irrelevant to the provision in the Regulation of the Minister of Communication and Information Number 20 of 2016 mentioned earlier and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This loophole triggers leniency where the intelligence agency of China has its freedom to access the Indonesians’ personal data to an extent that the authorities in the access and in personal data processing in the app can allow. It is essential that Indonesia conduct supervision over personal data processing of its citizens. However, rules intended to control personal data as in Turkey are required, where detailed and clear information is given to the data owners and the supervisory authority in The Law on the Protection of Personal Data No. 6698.

 

Keywords: Personal data, Electronic System Providers, Intelligence Agency

Published

2021-06-02

How to Cite

Dewi, A. F. (2021). KEWENANGAN BADAN INTELIJEN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK UNTUK AKSES DATA PRIBADI MASYARAKAT INDONESIA DITINJAU DARI PRINSIP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (Studi Terhadap Syarat dan Ketentuan Aplikasi TikTok dan National Intelligence Law of The People’s Republic o. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4238

Issue

Section

Articles