TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TENTANG JAMINAN FIDUSIA MENGENAI ESKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR

Authors

  • Amanda Claudya Sari

Abstract

Amanda Claudya Sari, Yuliati, Fines Fatimah.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No 169, Ketawanggede, Lowokwaru, Malang 65145

Telp: (0341)553898 Fax: 0341566505

Email: hukum@ub.ac.id claudyamanda86@gmail.com

Abstak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan debt collector sebagai perwakilan pihak lembaga pembiayaan dalam melaksanakan eksekusi secara mandiri terhadap objek jaminan fidusia yang berada di tangan pihak debitur telah memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana dan implikasi dari terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur mengenai eksekusi objek jaminan fidusia, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 18/PUU-XVII/2019 dapat mengatasi pNermasalahan mengenai eksekusi objek jaminan fidusia secara mandiri yang selama ini meresahkan masyarakat. Pada penulisan ini penulis menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan. Pada penelitian ini penulis penulis mendapatkan kesimpulan bahwa perbuatan debt collector sebagai perwakilan pihak Lembaga Pembiayaan dapat dikategorikan suatu tindak pidana dimana jika dilihat tindakannya telah memenusi unsur-unsur  yang ada di dalam pasal 365 ayat 1 KUHP, selain itu implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap mekanisme eksekusi fidusia yaitu dengan di anulirnya pemaknaan frasa yang ada dalam pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang sebelumnya dijadikan payung hukum dalam melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat lagi digunakan, karena dengan di anulirnya pemaknaan dalam pasal 15 tersebut maka mekanisme eksekusi terhadapa objek jaminan fidusia harus melalui mekanisme pengadilan apabila pihak debitur enggan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut secara suka rela dan tidak mengakui bahwa dirinya dengan sadar telah melakukan tindak yang menciderai perjanjian yang telah mereka sepakati.

Kata Kunci: Eksekusi, Objek Jaminan Fidusia, Debt Collector

 

Abstract

This research aims to investigate whether seizure of an object set as fiduciary security performed by a debt collector as a representative of a finance company has met the criteria of a criminal offense, the implication of the issuance of Constitutional Court Decision Number 18/PU-XVII/2019 concerning Fiduciary Security governing the execution of fiduciary security, and to find out the solution to this seizure of object that has put concern in the society. With normative juridical method and statutory approach, this research has found out that seizure of an object as a fiduciary security performed by debt collector as a representative of a finance company can be categorised as a criminal offense since it meets the criteria set forth in Article 365 paragraph 1 of Penal Code. Moreover, the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 regarding fiduciary security has annulled the phrase set forth in Article 15 of Law of 1999 concerning Fiduciary Security, where this phrase no longer serves as a legal protection for this execution. Following the annulment, execution requires the involvement of court when the debtor refuses to release the fiduciary object or when he/she refuses to admit that he/she is committing breach of contract against what has been agreed.

 

Keywords: execution, fiduciary security object, debt collector

Published

2021-05-21

How to Cite

Sari, A. C. (2021). TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TENTANG JAMINAN FIDUSIA MENGENAI ESKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4232

Issue

Section

Articles