PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PEMBAJAKAN KAPAL KARGO BERBENDERA SINGAPURA DI PERAIRAN NIGERIA MELALUI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL
Abstract
Mochammad Calvin De Alvaro, Herman Suryokumoro, Nurdin
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
Email: calvinalvaro5@gmail.com
Abstract
This research topic departs from the international crime where piracy against Singapore’s cargo ship took place in Nigerian water that involved hostage of ship’screws. This international crime is elaborated in Rome Statute of International CriminalCourt, Article 7 paragraph 1 (e). With normative juridical method, statutory,conceptual, and case approach, this research elaborated the problem which wasfurther concluded with deductive method that narrows proposition. The researchlearns that the criminal issue of piracy may involve international criminal court (ICC)for its settlement.
Keywords: piracy, law enforcement, cargo ship
Abstrak
Mengangkat dari permasalahan penegakan hukum terhadap kasus pembajakan kapal kargo berbendera singapura di perairan Nigeria melalui mahkamah pidanainternasional. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi atas terjadinya sebuahpelanggaran hukum internasional, pembajakan kapal kargo milik singapura padaperairan Nigeria yang pada perompakan ini adanya kejadian berupa penyanderaanbeberapa awal kapal, hal ini merupakan sebuah pelanggaran kejahatan terhadapkemanusiaan yang dalam statute of rome lebih lanjut dijelaskan pada pasal 7 ayat 1(e) yang berisikan “Pemenjaraan atau perampasan berat kebebasan fisik yangmelanggar aturan dasar hukum internasional†Kemudian penulisan karya tulis inimenggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual approach), danpendeketan kasus (case approach). Yang dilakukan penggambaran permasalahankemudian di uraikan dan disimpulkan dengan menggunakan metode deduktif yaitusuatu cara menarik suatu kesimpulan dari dalil yang bersifat umum ke khusus dalammenyelesaikan permasalahan hukum. dan masalah pembajakan atau perompakanpada perairan Nigeria ini harus/ tidaknya untuk dibawa melalui pengadilan yangnantinya menggunakan sebuah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional
Kata Kunci: pembajakan, penegakkan hukum, kapal kargo