PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN NARAPIDANA ASIMILASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 10 TAHUN 2020 (STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KEDIRI)
Abstract
Nimas Inge Pinky Valia Anastasia Mulyadi, Eny Harjati, S.H., M.H., Solehuddin, S.H., M.H.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
nimasvalia@student.ub.ac.id
ABSTRAK
Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai kebijakan baru dikeluarkan oleh pemerintah salah satunya melalui social distancing. Dalam pelaksanaannya social distancing menimbulkan persoalan baru terutama dalam lembaga permasyarakatan. Hal ini karena di Indonesia sendiri lembaga permasyarakatan masih terhimpit masalah klasik berkenaan dengan jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas tampung atau over capacity. Sehingga mengakibatkan sulitnya praktek pelaksanaan social distancing di Lapas. Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, kegiatan Asimilasi narpidana dilakukan di rumah dan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan, serta bertugas memberikan pengawasan dan pembimbingan kepada klien atau narapidana Asimilasi. Narapidana yang mendapatkan Asimilasi adalah narapidana yang memenuhi syarat sesuai yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian diganti dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham 10 tahun 2020 dan Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Selama pandemi Covid-19 belum berakhir, mekanisme dari pengawasan dan pembimbingan tersebut dilakukan dengan menggunakan media dalam jaringan atau daring seperti melalui Whatsapp. Dalam hal Narapidana Asimilasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum kembali, melakukan pelanggaran karena tidak lapor atau absen kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) masing-masing, narapidana yang pergi keluar kota tanpa izin dari Pembimbing Kemasyarakatan, hal ini dapat diusulkan pencabutan Asimilasi.
Kata Kunci : Peran, Pembimbingan, Pengawasan, Asimilasi Narapidana
Â
ABSTRACT
Covid-19 has changed the way people live their life, and this impact has gone further to the Department of Corrections where social distancing is almost impossible to be put in place since, as usual, the place is overloaded with inmates. This issue seems to encourage more assimilation granted for inmates. According to the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number 10 of 2020, assimilation for inmates can take place at home to encourage proper social distancing in prison. This assimilation is under the supervision of Correctional Counsellor from the Department of Corrections. Assimilation is granted based on selected inmates or minors and this selection refers to the consideration given by an observing team in the department. Inmates must meet the requirements as mentioned in Article 2 paragraph (2) of the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number 10 of 2020 amended to the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number 32 of 2020 to be assimilated.
Counselling and supervision by the Department of Corrections according to the two regulations mentioned above are controlled by the counsellor of the department. Amidst the pandemic, the supervision is given online on Whatsapp. When assimilated inmates fail to periodically register themselves or leave the town or city without permit from the department, this may cause the revocation of assimilation to take place.
Keywords : Role, Guidance, Supervision, Assimilation of Prisoners