ANALISIS YURIDIS KETENTUAN PASAL 40 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Authors

  • Nugraha Ardi Setiawan

Abstract

 

Nugraha Ardi Setiawan, Abdul Madjid, Mufatikhatul Farikhah

Abstrak

Penulisan skripsi ini dilakukan berdasarkan permasalahan korupsi. Pemberantasan korupsidilakukan dengan memberlakukan peraturan perundang-undangan, yaitu Ketetapan NomorXI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi danNepotisme. Ketetapan MPR ini kemudian ditindaklanjuti dengan UU Nomor 28 Tahun 1999tentang Pemerintah dan DPR RI mengeluarkan undang-undang guna menanggulangi masalahkorupsi. Dari hasil penelitian  di atas, dapat diperoleh jawaban atas permasalahan yang adabahwa: (1) Rasio legis pembentuk undang-undang dalam menentukan kewenangan KPK untukmelakukan penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan adalah penghentian penyidikandan penghentian penuntutan merupakan sebuah wewenang yang penting untuk dimiliki olehpenyidik KPK dan penuntut umum KPK. Disamping itu KPK tidak dapat dikatakan sebagai lembagayang akuntabel di dalam menetapkan tersangka sehingga perlu mendapatkan wewenangmenghentikan penyidikan dan menghentikan penuntutan. Rasio legis selanjutnya adalah tidakdiberikannya wewenang kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan menghentikanpenuntutan merupakan suatu pengabaian terhadap hak asasi manusia. Kemudian pemberianwewenang kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan menghentikan penuntutandimaksudkan pula agar seseorang terhindar dari penetapan status tersangka untuk jangka waktuyang sangat lama. Rasio legis berikutnya adalah pemberian wewenang kepada KPK untukmenghentikan penyidikan dan menghentikan penuntutan dapat mengembalikan hukum acarakepada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP. Selain itu pemberian wewenangkepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan menghentikan penuntutan dimaksudkan untukmenghindari terjadinya peradilan sesat dan untuk menghindarkan KPK menjadi lembaga yangsuper power. Kemudian tidak diberikannya wewenang kepada KPK untuk menghentikanpenyidikan dan menghentikan penuntutan akan menyulitkan KPK yang ketika melakukanpenetapan tersangka hanya berdasarkan pada bukti permulaan saja dan belum berdasarkan padabukti permulaan yang cukup. Rasio legis selanjutnya agar penghentian penyidikan danpenghentian penuntutan terhidar dari praktek transaksional, maka kewenangan KPK di dalammenghentikan penyidikan dan menghentikan penuntutan harus mendapatkan pengawasan dariDewan Pengawas KPK.    (2) Frasa kata “dapat†pada rumusan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 19tahun 2019 tentang KPK mempunyai makna bahwa ketentuan pasal tersebut merupakan alasantambahan yang dapat dipergunakan oleh penyidik dan penuntut umum KPK untuk menghentikanpenyidikan dan penuntutan selain yang diatur pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP danketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP. Ini bersesuaian dengan dengan salah satu maknadapat yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu, “bisa†dan “bolehâ€. Jadi KPKdapat juga mempergunakan ketentuan pasal 109 ayat (2) KUHAP ketentuan Pasal 140 ayat (2)huruf a KUHAP sebagai dasar untuk menghentikan penyidikan dan menghentikan penuntutan.

Kata Kunci : KPK, Penghentian Penyidikan, Rasio Legis

Abstract

This thesis is based on the problem of corruption. Corruption eradication is carried out by enforcingstatutory regulations, namely Decree Number XI / MPR / 1998 concerning State Administration that isClean and Free of Corruption, Collusion and Nepotism. This MPR decision was then followed up by LawNumber 28 of 1999 concerning the Government and the Indonesian Parliament to issue a law to tackle theproblem of corruption. As the results of the above research, it can be obtained the answers to the existingproblems: (1) The legislative ratio for legislators in determining the authority of the KPK to terminateinvestigations and terminate prosecution is that termination of investigation and termination of prosecutionconstitute important powers for KPK investigators and KPK public prosecutors. In addition, the KPKcannot be said to be an accountable institution in determining suspects so it needs to get the authority tostop investigations and stop prosecution. The next legislative ratio is that the absence of authority to theKPK to stop investigations and stop prosecution is a neglect of human rights. Then granting the authorityto the KPK to stop investigations and stop prosecution is also intended so that a person can avoid beingdeclared a suspect for a very long period of time. The next legislative ratio is the granting of authority tothe KPK to stop investigations and stop prosecution to return the procedural law to the provisions stipulatedin the Criminal Procedure Code. In addition, giving the KPK the authority to stop investigations and stopprosecution is intended to prevent misleading judiciary and to prevent the KPK from becoming a superpower institution. Then the absence of authority to the KPK to stop investigations and stop prosecution willmake it difficult for the KPK, which when determining a suspect is based on preliminary evidence only andhas not been based on sufficient initial evidence. The next legislative ratio is to prevent the termination ofinvestigation and prosecution from transactional practices, so the KPK's authority to stop investigations andstop prosecution must be supervised by the KPK Supervisory Board. (2) The phrase "can" in the formulationof the provisions of Article 40 of Law Number 19 of 2019 concerning the Corruption EradicationCommission has the meaning that the provisions of the article are additional reasons that can be used byKPK investigators and prosecutors to stop investigations and prosecutions other than those stipulated inArticle 109 paragraph (2) KUHAP and the provisions of Article 140 paragraph (2) letter a KUHAP. Thiscorresponds to one of the meanings of can listed in the Big Indonesian Dictionary, namely, "can" and "may".So the KPK can also use the provisions of Article 109 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code, theprovisions of Article 140 paragraph (2) letter a of the Criminal Procedure Code as a basis for stoppinginvestigations and ending prosecution.

Keyword : KPK, Termination of Investigation, Legislative Ratio

Published

2021-05-06

How to Cite

Setiawan, N. A. (2021). ANALISIS YURIDIS KETENTUAN PASAL 40 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4193

Issue

Section

Articles