HAMBATAN IMPLEMENTASI PASAL 4.AYAT (4) PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/Ka. BPN RI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA TAHUN 2019 DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH (Studi di Desa Sumbe

Authors

  • Cornellia Syavira Dewi

Abstract

Cornellia Syavira Dewi, Moch. Bakri, Setiawan Wicaksono

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang 65145, Telp (0341) 553898 fax (0341) 566505

Email: dewi.syavira@gmail.com

ABSTRAK

Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dari 126 juta bidang tanah di Indonesia hanya 51 juta bidang tanah sudah terdaftar, artinya 75 juta bidang tanah lainnya belum terdaftar. Dalam implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terdapat permasalahan-permasalahan yaitu terkait peraturan yang mengaturnya dan juga kenyataan yang ada dilapangan. Dalam penelitian ini penulis memfokuskan penelitian mengenai permasalahan terkait kenyataan yang ada dilapangan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan Pendekatan Yuridis Sosiologis. Penulis dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan data yang dinyatakan oleh responden yang nyata, yang diteliti dan dipelajari secara utuh dan mendalam, dimana dalam metode ini memaparkan semua data primer yang telah diperoleh yang kemudian akan di analisis berdasarkan pada teori dan peraturan yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah dalam implementasi pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Ka. BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 dalam mewujudkan kepastian hukum pemegang hak atas tanah di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang terdapat hambatan-hambatan di lapangan. Yaitu hambatan-hambatan dilapangan yang dianalisis berdasarkan teori kepastian hukum yaitu: pertama, dalam pengumuman Data fisik dan data Yuridis yaitu adanya perbedaan pengaturan atau terjadi konflik norma (Conflict Norm) antara Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kedua, Sulit menerapkan Asas Kontradiktoir Delimitasi (Contradictoire Delimitatie), Ketiga, dalam hal Pembuktian Hak pada pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri/Ka. BPN No. 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap memiliki ketidakpastian hukum, Keempat, kurangnya Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan PTSL Oleh karena itu berdasarkan hambatan-hambatan yang telah dijabarkan diatas pelaksanaan PTSL belum efektif. Dan hambatan-hambatan yang dianalisis berdasarkan teori efektivitas pertama, dari Faktor hukumnya sendiri tidak di ikutinya asas-asas berlakunya undang-undang, dalam hal ini terdapat konflik norma (Conflict Norm), Kedua, Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum berdasarkan analisis dari pasal 22 Ayat (2) masih terdapat bentuk perlindungan diri dari jerat hukum Panitia Ajudikasi PTSL, Ketiga, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan dalam hal baik Sumber Daya Manusia dan sarana atau fasilitas yang belum mendukung dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang Tahun 2019, Keempat, Faktor Masyarakat yaitu masyarakat Desa Sumberulyo tidak mengetahui dan tidak faham terkait tentang peraturan ran Menteri ATR/Ka. BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dala hal ini dan Kelima, Faktor Kebudayaan budaya hukum dimasyarakat Desa Sumbermulyo masih bersifat tradisonal, dalam hal ini banyak masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani yang masih kurangnya kesadaran masyarakat (petani) di Desa Sumbermulyo terhadap hukum. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumbermulyo, Kabupaten Jombang apablia dikaitkan dengan kepastian hukum masih terdapat beberapa hambatan dalam pemenuhan kepastian hukumya dan oleh karena hambatan-hambatan tersebut disimpulkan pula pendaftaran tanah sistemastis lengkap di Desa Sumbermulyo, Kabupaten Jombang masih belum efektif.

 

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepastian Hukum, Efektivitas Hukum

ABSTRACT

Of 126 million lands in Indonesia, only 51 of them have been registered, meaning that 75 million lands are left unregistered. There are issues in the implementation of complete Systematic Land Registration (hereinafter PTSL) regarding the regulations and what really takes place in real life. This research is more focused on the issues happening in real life. Empirical juridical method and socio-juridical approach were employed, and the research data was analyzed by means of qualitative descriptive method, involving data obtained from the real respondents. This data was then studied thoroughly, in which primary data was elaborated and analyzed based on existing theories and regulations. The research results reveal that the implementation of Article 4 paragraph (4) of the Regulation of Agrarian and Spatial Planning Minister/Head of National Land Agency Number 6 of 2018 concerning PTSL in 2019 faces some impeding issues in providing legal protection for the land right holders in Sumbermulyo village, the district of Jogoroto, the Regency of Jombang. There is still conflict of norms regarding the differences between the Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration and the Regulation of Agrarian and Spatial Planning Minister/ Head of National Agency. Secondly, there is also an impeding issue in the implementation of Contradictoire Delimitatie, and the third, in terms of proofing the right, Article 22 Paragraph (2) of the Minister Regulation Number 6 of 2018 does not provide legal certainty, and another issue is that there is shortage in human resources, infrastructure, and facilities that support the implementation of PTSL. All those factors were analyzed according to the theory of effectiveness. First, there are no principles as in law following the legal factor; in this case, there is still conflict of norms. Second, in terms of law enforcers including those making and enforcing the law, according to the analysis of Article 22 Paragraph (2), there seems to be a self-defense in committee of adjudicators of PTSL from criminal punishments. Third, there are factors or facilities supporting human resource and facilities not supporting the PTSL in the Regency of Jombang in 2019. Fourth, most local residents in Sumbermulyo village are not aware of the minister regulation as mentioned above. Fifth, the culture in the village is still traditional, where most of the residents work as farmers and their awareness of law is too low. The PTSL in Sumbermulyo village of Jombang Regency still faces some impeding factors in providing legal certainty. With all these hindrances, it is obvious that the PTSL has not run effectively.

 

Keywords: PTSL, legal certainty, legal effectiveness

Published

2021-04-14

How to Cite

Dewi, C. S. (2021). HAMBATAN IMPLEMENTASI PASAL 4.AYAT (4) PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/Ka. BPN RI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA TAHUN 2019 DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH (Studi di Desa Sumbe. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4162

Issue

Section

Articles