PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI TIKET PADA SAAT PIHAK JASA TITIP TIDAK MENGEMBALIKAN DANA KEPADA PEMBELI SAAT KONSER BATAL

Authors

  • Nindya Annastasya Saputri

Abstract

Nindya Annastasya Saputri, Setiawan Wicaksono, Ranitya Ganindha


Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

JL. MT Haryono 169 Malang 65145. Telp (0341) 553898. FAX (0341) 566505

Email: nindyaannastasya4@gmail.com

Abstract

A contract takes the legal relationship between two legal subjects. This binding isintended to emphasise an agreement to do or not to do something for another party.An agreement is a legal conduct regarding asset between two parties, where one party agrees to do or not to do something and the other party demands something to bedone as agreed. When one party commits breach of contract over what has been agreed, theagreement is deemed invalid from the outset. Agreement cancellation is a conditionthat causes the agreement to be considered non-existent.  Keywords: contract, agreement, agreement cancellation  Abstrak Pengertian perikatan adalah suatu hubungan hukum antar subjek hokum; sehubungandengan hal itu, seorang atau beberapa orang darinya mengikatkan dirinya itu untukmelakukan atau tiedak melakukan sesuatu terhadap pihak lain. Perjanjian adalah suatuperjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untukmelakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lainberhak menuntut pelaksanaan janji itu. Akibat hukum yang terjadi apabila perjanjian tersebut telah sah namun ada salah satupihak yang melanggar perjanjian tersebut adalah perjanjian tersebut dapat menjadi tidak sah, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hokum. Yangdimaksud pembatalan perjanjian pada dasarnya merupakan suatu keadaan yangmengakibatkan suatu hubungan kontraktual atau perjanjian itu dianggap tidak pernahada.

Kata kunci: perikatan, perjanjian, pembatalan perjanjian

 

Published

2021-04-08

How to Cite

Saputri, N. A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI TIKET PADA SAAT PIHAK JASA TITIP TIDAK MENGEMBALIKAN DANA KEPADA PEMBELI SAAT KONSER BATAL. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4148

Issue

Section

Articles