DASAR PENILAIAN HAKIM TERHADAP UNSUR AJARAN MEDEPLICHTIGE DALAM AKSI MASSA 212 (Studi Putusan No.844/Pid.B/2019/PN.Jak.Pst)

Authors

  • Muhammad Fahreza

Abstract

Muhammad Fahreza, Dr. Abdul Madjid, S.H. M.Hum, Ardi Ferdian.,S.H.,M.Kn

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Fahreza608@gmail.com

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar penilaian hakim terhadappenerapan ajaran medeplichtige dalam putusan No. 844/Pid.B/2019/PN.Jak.Pst dan juga untukmengetahui apakah putusan yang diberikan oleh hakim sudah sesuai dengan makna medeplichtige. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif denganmetode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum menggunakan penafsiran gramatikal. Hasil dari penelitian ini memberikan penjelasanbahwasanya tindakan seseorang baru bisa dikatakan pembantuan medeplichtige apabilabantuan tersebut memang ditujukan untuk mempermudah seseorang atau orang lain untukmelaksanakan kejahatan yang sedang dilakukannya, dengan kata lain niat seorang pembantu harus mengandung kesengajaan, dimana kesengajaan yang dimaksud adalah kesengajaanuntuk memberikan bantuan agar memperlancar perbuatan orang lain untuk melakukankejahatan, degan kata lain perbuatan seseorang yang didasari oleh kamanusiaan dan tidakmemiliki niat memperlancar tersebut tidak bisa dipersalahkan telah melakukan pembantuanatau medeplichtige.

Kata Kunci: Pembantuan medeplichtige, penilaian hakim, kesengajaan

ABSTRACT

This research is aimed to find out the basic assessment of judges over the implementation of medeplichtige teaching in the Decision Number 844/Pid.B/2019/PN.Jak.Pst and to find out whetherthis decision is relevant to the definition of medeplichtige. To investigate these problems further,this research employed statutory and case approaches, where the data was analyzed based ongrammatical interpretation. The research results have found out that an act done by an accompliceis categorized as in medeplichtige when this act is intended to assist a crime. That is, an act doneby an accomplice has to be intentional in giving way to committing a crime for somebody else. Onthe other hand, any conduct done without overlooking humanity and not intended to give way towhoever commits a crime cannot be categorized as medeplichtige.

Keywords: assisting medeplichtige, judges’ assessment, intentional

 

Published

2021-04-08

How to Cite

Fahreza, M. (2021). DASAR PENILAIAN HAKIM TERHADAP UNSUR AJARAN MEDEPLICHTIGE DALAM AKSI MASSA 212 (Studi Putusan No.844/Pid.B/2019/PN.Jak.Pst). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4147

Issue

Section

Articles