PENGEBOMAN KANTOR PENGHUBUNG KOREA SELATAN OLEH KOREA UTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Bahagita Cinandi Prawira

Abstract

Bahagita Cinandi Prawira, Setyo Widagdo, Hanif Nur Widhiyanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : bahagitaogit@gmail.com

ABSTRAK

Korea Utara mengebom Kantor Penghubung Korea Selatan pada tanggal 16 Juni 2020. Pengeboman kantor penghubung menunjukkan sikap yang dapat melanggar hubungan diplomatik antar negara, pengeboman yang dilakukan korea utara sebagai bentuk protes terhadap korea selatan yang secara sistematis telah melanggar perjanjian 2018 dan Deklarasi Panmunjeom. Korea Utara telah melakukan Pengeboman Kantor Penghubung Korea Utara dan Korea Selatan, dan sudah sangat jelas bahwa hal ini melanggar perjanjian perdamaian yang dilakukan oleh kedua negara, sehingga menimbulkan pertanggungjawaban negara, dalam kasus nya, pertanggung jawaban negara (State Responsibility) dilihat dari beberapa dasar hukum. Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa Internasional dapat menggunakan banyak cara, Namun dalam Hal ini yang dapat dilakukan oleh Kedua Negara adalah menggunakan jalur Pengadilan Internasional. Agar kedepannya dapat menemukan titik damai tanpa harus adanya perang “dingin†dalam hal ini yang dilakukan oleh kedua negara.

Kata Kunci : Pengeboman, Kantor Penghubung Korea Utara, Penyelesaian   Sengketa Internasional

 

Abstract

North Korea blew up the liaison office of South Korea on 16 June 2020. This bombing could result in interrupting diplomatic relations between countries. It is known that this bombing was committed as protest against South Korea and this has systematically violated Convention 2018 and Declaration of Panmunjeom. Since this bombing violates the peace agreement between the two, this also involves state responsibility from several legal bases. Settling international dispute between two states can involve several ways, but for this case, international court was considered. With this approach, it is expected that no cold war has to take place and peace between two states is achieved.

Keywords: bombing, liaison office of North Korea, International dispute resolution.

Published

2021-04-08

How to Cite

Prawira, B. C. (2021). PENGEBOMAN KANTOR PENGHUBUNG KOREA SELATAN OLEH KOREA UTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4145

Issue

Section

Articles