PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS DESAIN TATA RIAS ATAU MAKEUP DESIGN HASIL KARYA DARI MAKEUP ARTIST

Authors

  • Irma Nur Rhamadani

Abstract

Irma Nur Rhamadani, Afifah Kusumandara, Diah Pawestri Maharani

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email: irmanurrhamadani@gmail.com

ABSTRAK

Desain tata rias atau makeup design adalah sebuah seni yang dilakukan oleh manusia untuk membuat rancangan terhadap perubahan wajah menggunakan kosmetik yangbertujuan untuk  merubah penampilan seseorang. Namun, dalam pasal 40 ayat (1)Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak menyebutkan desaintata rias sebagai karya seni yang dilindungi, sehingga tujuan penelitian ini adalah untukmenganalisis perlindungan hak cipta atas desain tata rias dalam Undang-Undang Nomor28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan menjelaskan mengenai kriteria desain tata riasyang dapat dilindungi hak cipta beserta cara pembuktian keorisinalitasan karya desaintata rias. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridisnormatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus,dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa desain tata riasdapat dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta sebagai karya lukisan karena pada dasarnya desain tata rias adalahsebuah lukisan yang menggunakan tubuh manusia sebagai medianya. Dengan syaratbahwa desain tata rias tersebut telah memenuhi dua unsur yaitu orisinal (original) dandiwujudkan dalam bentuk nyata (fixed in a tangible form). Pembuktian atas pemenuhanunsur tersebut dapat dilakukan melalui dokumen yang menunjukkan secara jelas bentukdesain, sehingga letak kreativitas pencipta yang membedakan ciptaannya denganciptaan yang lain dapat terlihat serta dokumen tersebut juga berfungsi untukmenunjukkan bentuk tetap atau fixed form dari desain.

Kata kunci: perlindungan hukum, hak cipta, desain tata rias

ABSTRACT

Makeup design is an art performed by an individual and this is intended to transform theappearance of a person specifically on his/her face. However, Article 40 paragraph (1)of Law Number 28 of 2014 does not imply that makeup design is a protected form of art.Departing from this observation, this research is aimed to analyse the protection ofcopyright over makeup design as in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, toexplain the criteria of makeup design that deserves protection, and to explain the proofof originality of the makeup design. This study employed normative juridical method,statutory, case, and comparative approaches. In reference to Article 40 of Law Number28 of 2014 concerning Copyright, makeup design can be protected as it is in painting;makeup can be considered as painting but with different media to paint on. Protectioncan be given as long as the makeup design meets the two primary aspects: the designmust be original, and it has to be fixed in a tangible form. This proof can be shown in adocument clearly notifying the form of the design to clarify the distinguishing featuresof the design. This document is also aimed to indicate the fixed form of a design.

Keywords: legal protection, copyright, makeup design.

 

Published

2021-04-08

How to Cite

Rhamadani, I. N. (2021). PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS DESAIN TATA RIAS ATAU MAKEUP DESIGN HASIL KARYA DARI MAKEUP ARTIST. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4144

Issue

Section

Articles