ANALISIS KEBIJAKAN TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH PENERBANGAN DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA

Authors

  • Yusni Fitri Mardiana

Abstract

Yusni Fitri Mardiana, Sukarmi , Moch. Zairul Alam

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail : yusnifm@gmail.com

ABSTRAK

Pengembalian demokrasi ekonomi sebagai dasar dari perekonomian nasional merupakan suatu hal yang penting. Demokrasi ekonomi mengandung beberapa poin penting yang terdiri atas prinsip-prinsip diantara lain kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penelitian ini berfokus pada konflik hukum antara pengaturan tarif batas atas dan tarif batas yang berkaitan dengan persaingan usaha yang sehat. Penulis melakukan pengkajian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dari perspektif persaingan usaha yang sehat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menggunakan Daftar Periksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Competition Assessment toolkit milik Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif (normative research) yang merupakan sebuah penelitian berupa inventarisasi peraturan perundangundangan yang berlakudan dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Perundangundangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dengan teknik penelusuran bahan hukum berupa studi kepustakaan dan dokumentasi, serta penelusuran internet. Bahan hukum yang didapatkan oleh penulis kemudian dianalisis dengan metode interpretasi sistematis.

Kata kunci: tarif batas atas, tarif batas bawah, prinsip persaingan usaha yang sehat.

 

ABSTRACT

Adjusting economic democracy as a basis of national economy is an essential matter. Economic democracy has several important points consisting of togetherness, efficiency, justice, sustainability, environmentally sound concept, independence, harmony, improvement, and national economic unity. This research is focused on legal conflict between upper band limit and lower band limit of airfare in unfair business competition. This research also studied the Regulation of Minister of Transportation Number 20 of 2019 concerning Procedure and Formulation of Calculation of upper band airfare limit for economy class in Scheduled Domestic Commercial Flight based on the perspective of unfair business competition in Law Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopoly Practices and Unfair Business Competition by means of List of Assessment of Competition Supervisory Agency and Competition Assessment Toolkit owned by Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). This is a normative research that obtained the inventory of current legislation and employed statutory and conceptual approach. The research data involved library research, documentation, and online sources from the Internet, all of which were analysed by means of systematic interpretation.

Keywords: upper band airfare limit, lower band airfare limit, unfair business competition principle

Published

2021-03-31

How to Cite

Mardiana, Y. F. (2021). ANALISIS KEBIJAKAN TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH PENERBANGAN DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4135

Issue

Section

Articles