KATEGORI GAMBAR MEME SEBAGAI DOKUMEN ELEKTRONIK BERMUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI PASAL 27 AYAT (3) UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Kiky Angkasa Perdana Putri

Abstract

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

E-mail : kikyangkasa@gmail.com

 

Abstract

This research is aimed at finding out and describing the meaning behind electronic documents laden with contempt and/or defamation as implied in Article 27 Paragraph (3) of Law concerning Electronic Information and Transactions (hereinafter UU ITE) and to investigate and describe how memes can be categorised as forms of offenses of contempt and/or defamation as governed in Article 27 Paragraph (3) of UU ITE. This research employed normative juridical method and statutory approach, bringing to some a conclusion implying that memes laden with contempt and/or defamation governed in Article 27 Paragraph (3) are also regulated in Article 310 of Criminal Code, or they could also refer to Article 311 of Criminal Code. Moreover, the interpretation of provision of Article 27 Paragraph (3) of UU ITE is inextricable from the provision of Article 310 and Article 311 of Criminal Code as genus delict. The research also reveals that memes can be categorised as documents laden with contempt and/or defamation as governed in Article 27 paragraph (3) of UU ITE as long as the memes meet the elements of contempt as intended in Article 310 of Criminal Code, and/or the elements of defamation as intended in Article 311 of Criminal code. Other considerations as the values of courtesy living among societies can also be categorised as electronic documents with contempt and/or defamation.

 

Keywords: memes, contempt, defamation

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan makna dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang ada di dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana sebuah pemublikasian konten gambar meme dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Penulis memperoleh beberapa kesimpulan atas permasalahan yang ada sebagai berikut: 1) Bahwa makna dari ‘dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’ yang ada di dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan sesuai dengan Pasal 310 KUHP, dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 311 KUHP. Hal tersebut mengingat penafsiran terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict. Kesimpulan nomor 2) Bahwa, gambar meme dapat dikategorikan sebagai dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sepanjang gambar meme tersebut memenuhi unsur-unsur penghinaan yang ada dalam Pasal 310 KUHP, dan/atau memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 311 KUHP. Terdapat pertimbangan-pertimbangan seperti nilai-nilai kesopanan yang ada di masyarakat juga dapat digunakan sebagai ukuran objektif untuk menentukan apakah sebuah gambar meme dapat dikategorikan sebagai dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Kata kunci: meme, penghinaan, pencemaran nama baik

Published

2021-03-04

How to Cite

Putri, K. A. P. (2021). KATEGORI GAMBAR MEME SEBAGAI DOKUMEN ELEKTRONIK BERMUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI PASAL 27 AYAT (3) UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4120