PENEROBOSAN DAN PENUTUPAN KONSULAT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS KONSULAT CHINA DI HOUSTON AMERIKA SERIKAT)

Authors

  • Daniel Maradong

Abstract

Daniel Maradong

 

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya JL.MT.Haryono Nomor 169, Malang Email: danielpanjaitan1607@gmail.com

ABSTRAK

Melakukan hubungan internasional mutlak dibutuhkan oleh semua negara, terlebih di era globalisasi dimana ketergantungan suatu negara dengan negara lain semakin besar. Hukum Diplomatik dan Konsuler memiliki peranan dalam suatu hubungan internasional. Disamping hal tersebut terdapat beberapa prinsip yang menjadi pedoman pelaksana negara dalam menjalin relasi antara negara satu dengan yang lain. Dalam menjalankan berbagai fungsi yang dimilikipara pejabat diplomatik maupun konsuler mempunya kekebalan dan keistimewaan. Bab II Konvensi Wina 1963 tentang hubungan konsuler juga mengatur mengenai salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak kekebalan dan hak istimewa perwakilan konsuler suatu negara adalah berupa perlakuan tidak hormat yang dilakukan oleh negara penerima. Namun berbagai macam regulasi tidak serta merta menjaga keamaanan dan terciptanya kedaulatan yang sama antar negara, khususnya dalam konteks hubungan diplomatik dan konsuler. Belakangan ini terjadi tindakan penutupan dan penerobosan terhadap Gedung konsulat China yang ada di Houston, Amerika Serikat. Hal tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum Amerika Serikat. Berangkat dari hal tersebut diperlukannya suatu identifikasi dan menganalisa peran penting hukum internasional dalam hubungan diplomatik dan konsuler antar negara dalam rangka mencegah ancaman penerobosan terhadap Gedung konsulat serta perlunya diketahui penyelesaian kasus apa yang dapat dilakukan dalam pengambilalihan Gedung Konsulat China di Houston, Amerika Serikat.

Kata Kunci : Konsuler, Penerobosan, Penutupan.

 

ABSTRACT

International relations are absolutely a primary need for all states, and this need is getting more obvious and inevitable especially in this globalisation era. Both diplomatic and consular law play their role in international relations. Moreover, some principles are in place and these principles serve as guidelines to establish relations between states. Consular officials hold their immunity and prerogative rights to support them to perform tasks. Chapter II of Vienna Convention 1963 concerning Consular Relations also governs one of violations of immunity and prerogative rights held by consulate representatives of a country, such as dishonour shown by a receiving state. However, the existence of regulations will not immediately succeed in maintaining the security and the sovereignty between states, especially in diplomatic and consular scope. The closure of and trespass on China consulate Building in Houston, the United States were executed by the law enforcers of the US. Departing from this case, identification and analysis of the vital role of international law in diplomatic and consular relations between states need to be conducted to prevent such a conduct. Moreover, resolution to the dispute of such a case needs to be provided for this takeover taking place in China Consulate Building in the United States of America.

 

Keywords: consular, trespass, closure


Published

2021-03-01

How to Cite

Maradong, D. (2021). PENEROBOSAN DAN PENUTUPAN KONSULAT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS KONSULAT CHINA DI HOUSTON AMERIKA SERIKAT). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4118

Issue

Section

Articles