PEMENUHAN HAK MEMPEROLEH REMISI BAGI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Malang )

Authors

  • Januari Widyawati

Abstract

Januari Widyawati, Dr. Ismail Navianto, S.H., M.H. dan Eny Harjati, S.H., M.Hum.

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email: januariw@student.ub.ac.id

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai proses pelaksanaanpemberian remisi bagi narapidana narkotika untuk mendapatkan hak remisisesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Adapun jenispenelitian yang digunakan Penulis adalah jenis penelitian hukum empiris denganmenggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan wawancara.Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Pemenuhan hak untukmemperoleh remisi bagi narapidana narkotika Lembaga PemasyarakatanPerempuan IIA Malang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun2012, karena narapidana narkotika yang masa hukumannya di atas 5 tahun jikaingin mendapatkan remisi maka harus menjadi Justice Collaborator sesuaidengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, akan tetapi dalampelaksanaannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan IIA Malang narapidananarkotika yang masa pidananya di atas 5 tahun bisa mendapatkan remisi dengansudah menjalankan 1/3 dari masa pidana tanpa harus menjadi JusticeCollaborator.

Kata Kunci: Pelaksanaan, Pemberian Remisi, Narapidana Narkotika

 

Abstract

This research is aimed at analysing the process of granting remission fordrug abuse convicts to get their right to remission according to GovernmentRegulation Number 99 of 2021. This research was conducted based on empiricallegal method, statutory approach, and interviews. The research results indicatethat granting remission for the drug abuse convicts in the Department ofCorrections Class IIA Malang is not in line with Government Regulation Number99 of 2012 implying that convicts with more than five years’ imprisonmentcannot get their remission unless they serve as justice collaborators according toGovernment Regulation Number 99 of 2021. However, the Department ofCorrections Class IIA Malang allows inmates having more than five years’imprisonment to have their remission granted without having to serve as justicecollaborators as long as they have served one thirds of their sentence.

Keywords: enforcement, granting remission, drug abuse convicts

Published

2021-02-10

How to Cite

Widyawati, J. (2021). PEMENUHAN HAK MEMPEROLEH REMISI BAGI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Malang ). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4092

Issue

Section

Articles