IMPLEMENTASI MENGENAI LUAS LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN MALANG (Studi Penerapan Pasal 7 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

Authors

  • Viyo Marsalena

Abstract

Viyo Marsalena Prof. Dr. Moh. Fadli., S.H., M.Hum, Haru Permadi., S.H., M.H

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang viyomarsalenas@gmail.com

Abstrak

Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas masalah berkurangnya lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Malang yang diakibatkan dari banyaknya alihfungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Peraturan Daerah Kabupaten MalangNomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutandi dalam Pasal 7 Ayat (5) menetapkan bahwa luas lahan pertanian panganberkelanjutan di Kabupaten Malang seluas 45.888,23 ha. Akan tetapi dari data yangdidapatkan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya KabupatenMalang luas lahan pertanian pangan berkelanjutan saat ini berkurang menjadi43.873 ha. Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah yuridis sosiologis,yaitu mengkaji permasalahan dari Pasal 7 Ayat (5) Peraturan Daerah KabupatenMalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian PanganBerkelanjutan. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa secara substansi PeraturanDaerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan LahanPertanian Pangan Berkelanjutan terkait luas lahan pertanian pangan berkelanjutandalam implementasinya tidak berjalan dengan semestinya. Karena pada faktorhukumnya sendiri tidak adanya peraturan bupati yang mengatur mengenai peta spacial lahan pertanian pangan berkelanjutan. Faktor komunikasi dalammengimplementasikan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanbelum berjalan sesuai yang diharapkan karena dalam pelaksanaannya masihmerasakan kebingungan mengenai luas lahan pertanian pangan dan kurangnyakoordinasi antar instani di Kabupaten Malang. Dari segi masyarakat, faktorperekonomian petani di Kabupaten Malang yang kurang mencukupi dan faktor sosialdari perubahan perilaku, sarana dan prasarana, serta transportasi dan komunikasimenjadi alasan utama para petani di Kabupaten Malang melakukan alih fungsi lahanpertanian pangan menjadi lahan pertanian bukan pangan.

Kata Kunci: Implementasi, Luas Lahan Pertanian, Alih Fungsi

 

Abstract

The space for sustainable food agriculture refers to agricultural lands set to protectand to be consistently developed to produce staple food for independence,resistance, and sovereignty of national food. This research looks into the shrinkingnumber of agricultural lands for sustainable food agriculture in the Regency ofMalang due to a massive shift from agricultural lands to the spaces for nonagricultural
purposes. Article 7 Paragraph (5) of Local Regulation of the Regency ofMalang Number 6 of 2015 concerning Protection of Agricultural Lands forSustainable Food Agriculture states that the agricultural space for sustainable foodagriculture in the regency of Malang accounts for 45,888.23 ha, but the dataobtained from Department of Housing, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, theRegency of Malang reports that the agricultural area has shrunk to 43.873 ha. This isan empirical juridical research employing socio-juridical method that is aimed atanalysing the implementation of Article 7 Paragraph (5) of the Local Regulation ofthe Regency of Malang as mentioned earlier. The research result reveals that thelocal regulation has not been appropriately implemented since there is no regent’sregulation governing spatial map of agricultural lands for sustainable foodagriculture. The communication factor also has not been implemented as expectedregarding the protection of the agricultural lands since the clash between the spaceavailable for agriculture and communication among departments in the regency ofMalang still becomes an issue. In terms of the members of societies especiallyfarmers, factors like economy and social concern due to changes in behaviour,facilities and infrastructure, transportation, and communication are the main reasonswhy farmers in the regency have transferred the function of their lands to the landsof non-agricultural purposes.  Keywords: implementation, agricultural lands, shift of agricultural lands

Published

2021-02-04

How to Cite

Marsalena, V. (2021). IMPLEMENTASI MENGENAI LUAS LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN MALANG (Studi Penerapan Pasal 7 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4073

Issue

Section

Articles