KEABSAHAN HUKUM IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS KELANJUTAN YANG BERASAL DARI KONTRAK KARYA PADA PERTAMBANGAN MINERAL
Abstract
Farhan Izzatul Ulya, Rachmi Sulistyarini, Setiawan Wicaksono
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang
Email: Farhanizzatululya@gmail.com
Â
Abstract
Law Number 3 of 2020 leads to regulation concerning the follow-up of the existing Contract of Work (CoW) that is transferred to special mining business licence following a contract/agreement (hereinafter IUPK Kelanjutan). This IUPK is a similar concession to IUPK in general, where both represent mining business licence in special mining business area (WIUPK). Moreover, both also hold equal rights, responsibilities, and restriction. However, WIUPK and IUPK Kelanjutan derived from the area of Contract of Work are not included in the origin of WIUPK area as governed in Article 27 paragraph (4) in conjunction with Article 28 paragraph (2) of Law Number 3 of 2020. This difference of area can affect the legality of the IUPK. This research is aimed at finding out and analysing the legality of IUPK Kelanjutan and its implication over whether this IUPK is valid, where statutory and conceptual approach were employed. The result of analysis reveals that it takes two pieces of substantive requirement to allow the validity of KTUN which IUPK Kelanjutan fails to meet. This failure has led to the absence of the legality in the IUPK follow-up. The follow-up IUPK granted has impact on the mining area, the legal standing of each party involved, rights, responsibilities, and restriction for concession holders.
Keywords: IUPK Kelanjutan, Contract of Work, Legality
Â
Abstrak
Diundangkannya UU No. 3 Tahun 2020 memunculkan pengaturan mengenai kelanjutan dari KK yang telah ada, dengan mengalihkannya menjadi Izin UsahaPertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK Kelanjutan). IUPK Kelanjutan merupakan suatu konsesi yang sama dengan IUPKsecara umum. Konklusi demikian berlandaskan pada 2 (dua) hal, yaitu keduanyasama-sama usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus(WIUPK) dan hak, kewajiban, dan larangan diantara keduanya sama. NamunWIUPK pada IUPK Kelanjutan yang berasal dari wilayah KK tidak termasuk dalamasal wilayah WIUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 28ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020. Perbedaan asal wilayah tersebut dapat berimplikasikepada keabsahan hukum IUPK Kelanjutan. Untuk itu, tujuan penelitian berusahamengetahui dan menganalisis keabsahan hukum IUPK Kelanjutan dan implikasiatas absah atau tidak sahnya IUPK Kelanjutan tersebut. Penelitian ini akanmenggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil analisis mengungkapkan bahwa terdapat 2 (dua) syarat materiil absahnyasuatu KTUN yang tidak terpenuhi oleh IUPK Kelanjutan. Dua syarat yang tidakterpenuhi mengakibatkan IUPK Kelanjutan tidak mempunyai keabsahan hukum.Diberikannya IUPK Kelanjutan berimplikasi kepada luas wilayah pertambangan,kedudukan para pihak, dan hak, kewajiban, dan larangan pemegang konsesi.
Kata Kunci: IUPK Kelanjutan, Kontrak Karya, Keabsahan Hukum.