PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI YANG DIBERHENTIKAN TANPA MENGGUNAKAN PROSEDUR ATAU MEKANISME YANG SAH

Authors

  • Cok Istri Hemas Widianagari

Abstract

Cok Istri Hemas Widianagari[1] , Budi Santoso[2]

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono 169 Malang 65145, Telp (0341) 553898 Fax (0341) 566505

Email: widianagari@gmail.com

Abstrak

Direksi dalam menjalankan tugasnya melakukan pengurusan perseroan, setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. kewajiban Direksi tersebut ditegaskan dalam Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dengan berlandaskan itikad baik, undang-undang bermaksud agar setiap anggota Direksi dapat menghindari perbuatan yang menguntungkan kepentingan pribadi dengan merugikan kepentingan perseroan.

Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Direksi dapat sewaktu-waktu diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya, Akan tetapi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, baik dalam pasal –pasal maupun penjelasan tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai batasan-batasan atau hal-hal apa saja yang dapat dijadikan alasan kuat untuk memberhentikan Direksi.

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 adalah di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga dalam struktur organisasi perseroan terbatas, organ RUPS seolah-olah menempati posisi di atas organ Direksi dan Komisaris.

Akan tetapi, meskipun RUPS memiliki kekuasaan tertinggi, bahkan RUPS dapat memberhentikan organ lain dari jabatannya, yaitu dapat memberhentikan Direksi dan Komisaris, tidak berarti RUPS dapat bertindak sewenang-wenang. Hal ini mengingat RUPS juga harus memperhatikan kaidah undang-undang dan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang memberikan kedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Pemegang saham PT. USI telah memberhentikan anggota Direksi secara tetap dan permanen dari kedudukannya dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, namun pemegang saham PT. USI tidak menggunakan mekanisme pemberhentian yang benar menurut Undang-undang Perseroan Terbatas.

Kata kunci: perlindungan hukum, direksi , perbuatan melawan hukum pemegang saham.

 

Abstract

The company director is responsible to run a limited liability company, and a director must perform his/her tasks with good faith for the interest of the company. This responsibility is governed in Article 97 of Law concerning Limited Liability Company. With good faith, the law is intended to assure that no directors intend to gain benefit only for themselves by harming the interest of the company.

Article 105 of Law Number 40 of 2007 implies that a director can be terminated from his/her position at anytime along with the reasons of termination according to the Decree of General Meeting of Shareholders. However, this issue is not explained at length in any articles of the Law concerning Limited Liability Company in terms of factors on which the termination of the directors is based.

The highest position in a company lies in the General Meeting of Shareholders, and this board can even terminate a director or a commissary from his/her position. However, this power should not be abused where a director can be terminated arbitrarily since this board must refer to the law in place and the articles of association of limited liability company that approves this power.

The shareholder of PT. USI has terminated a director permanently from his position through the decision made in the General Meeting of Shareholders, but this termination, however, does not refer to the appropriate mechanism as governed in Law concerning Limited Liability Company.

 

Keywords: legal protection, board of directors, tort committed by shareholder

[1] Mahasiswi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

[2] Pembimbing Utama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

[3] A university Student, Legal Studies, Faculty of Law Universitas Brawijaya, Malang

[4] Supervisor I, A lecturer at Faculty of Law Universitas Brawijaya, Malang

Published

2021-01-08

How to Cite

Widianagari, C. I. H. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI YANG DIBERHENTIKAN TANPA MENGGUNAKAN PROSEDUR ATAU MEKANISME YANG SAH. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4034

Issue

Section

Articles