IMPLEMENTASI PASAL 9 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG TERKAIT PEMBANGUNAN GUDANG (Studi di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang)

Authors

  • Imam Tanthowi

Abstract

Imam Tanthowi, Amelia Ayu Paramitha SH., MH., Lutfi Effendi SH. MHum.

 

Faculty of Law Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email: imammmtan@student.ub.ac.id

 

Abstract

The research title departs from the situation where some storehouses are erected without a permit to build.

The research problems involve: 1) how is Article 9 Paragraph (2) of Local Regulation of the Regency of Malang Number 1/2018 concerning Building over development of storehouses implemented? 2) What hampering factors are faced by Capital Investment Agency and One-stop Services in the Regency of Malang regarding the issuance of permit to build, violating Article 9 paragraph (2) of Local Regulation of Malang Number 1/2018 concerning Building?

The research result finds out that the implementation of Article 9 paragraph (2) of Local Regulation of Malang Number 1 of 2018 needs improvement where assertive responses need to be given over erected storehouses without any permit.

Keywords: implementation, building, storehouses

 

ABSTRAK

Jurnal ini membahas tentang IMPLEMENTASI PASAL 9 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG TERKAIT PEMBANGUNAN GUDANG pemilihan tema ini dilatar belakangi karena adanya Gudang yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan

Permasalahan dalam jurnal ini ada 2 masalah pokok yaitu. 1.) Bagaimana implementasi Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang No 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung terkait pembangunan gudang? 2.) Apa hambatan yang dialami oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang dalam memberikan izin terhadap bangunan gedung yang melanggar Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang No 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung?

Hasil dari penelitian ini adalah Implementasi Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang No 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung terkait pembangunan gudang yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih harus diperbaiki lagi terutama dari segi penindakan yang masih kurang tegas terlebih bagi bangunan gudang yang sudah berdiri dan beroperasi tetapi masih belum memiliki izin mendirikan bangunan mengingat dari hasil penelitian terdapat dua gudang yang sudah berdiri tetapi persyaratan administratifnya seperti izin mendirikan bangunannya tidak ada.

Kata Kunci : Implementasi, Bangunan Gedung, Pembangunan Gudang

Published

2020-12-03

How to Cite

Tanthowi, I. (2020). IMPLEMENTASI PASAL 9 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG TERKAIT PEMBANGUNAN GUDANG (Studi di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4016

Issue

Section

Articles