PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PEMBATALAN DALAM PERKEMBANGAN HUKUM KONTRAK DI INDONESIA

Authors

  • Dika Putri Ainnur Rahmawati

Abstract

Dika Putri Ainnur Rahmawati, Rachmi Sulistyarini, Setiawan Wicaksono

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl.MT. Haryono No. 169 Malang Email: dikaputria@gmail.com

ABSTRAK

Kesepakatan merupakan cikal bakal terbentuknya suatu kontrak,kata sepakat harus dibentuk berdasarkan kehendak bebas dan suasana yang bebas pula. Kesepakatan yang diberikan tidak dengan kehendak bebas dan suasana yang bebas dapat terjadi apabila posisi tawar para pihak yang mengadakan perjanjian tidak berimbang, hal ini juga dapat dikenal sebagai cacat kehendak. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenal tiga factor penyebab cacat kehendak klasik, namun seiring perkembangan zaman muncul faktor penyebab cacat kehendak yang baru yaitu penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini digunakan untuk menganalisis batasan-batasan penyalahgunaan keadaan serta kekuatan mengikat kontrak yang mengandung penyalahgunaan keadaan di dalamnya.hasil dari penelitian ini ditentukan batasan batasan terjadinya penyalahgunaan keadaan dalam kontrak yaitu ketika terdapat keadaan-keadaan terdesak yang dimiliki salah satu pihak, terdapat pemberian kehendak yang tidak bebas , timbulnya kerugian bagi salah satu pihak, sedangkan kekuatan mengikat pada kontrak yang mengandung penyalahgunaan keadaan tetap mengikat para pihak, hanya saja pihak yang merasa telah memberikan pernyataan yang mengandung cacat kehendak dapat memintakan pembatalan perjanjian sehubungan dengan hal tersebut.

Kata kunci: Kesepakatan, cacat kehendak, penyalahgunaan keadaan

 

 

ABSTRACT Agreement is the fundamental of a contract, where the agreement must be made based on freedom and coercion-free circumstances. When this is not arranged based on such principles, imbalanced bargaining position among parties involved in the agreement may occur, or this situation is called faulty will. The Civil Law of Indonesia recognises three contributing factors of classic faulty will, followed by new faulty will concerning abuse of circumstances. This research is aimed to analyse the extent of the abuse of circumstances and the binding force of a contract with the abuse of circumstances therein. The research concludes that this abuse may take place when a particular situation poses force to one of the parties, when the will may not be given based on freedom, and when loss is caused and impacts a party. However, the contract with abuse of circumstances in it is still legally binding for all parties to an extent that the parties giving statement regarding the abuse of circumstances can have this contract revoked. Keywords: agreement, faulty will, abuse of circumstances

Published

2020-11-19

How to Cite

Rahmawati, D. P. A. (2020). PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PEMBATALAN DALAM PERKEMBANGAN HUKUM KONTRAK DI INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3997

Issue

Section

Articles