TINJAUAN PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABLITAS TERHADAP JALUR PEMANDU DI KOTA MALANG

Authors

  • Jihan Dewi Nabila

Abstract

Jihan Dewi Nabila, Istislam, Muhammad Dahlan

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145

Nomor telepon: (+62) 341 553898, Fax: (+62) 341 566505,

e-mail: jihannabilla@student.ub.ac.id

Abstract

This research studies a review over the fulfilment of constitutional rights for the disabled people in regard to the implementation of Regulation of Public Work Minister Number 30 of 2006 concerning Technical Guidelines of Facilities and Accessibility provided in Building and its Surrounding related to tactile paving for visually impaired people in Malang. This research departs from the improper implementation of the provision of tactile paving in Malang not according to the Regulation of Public Work Minister Number 30 of 2016, and this has caused the rights of the disabled not to be appropriately fulfilled. This research mainly looks into whether the implementation of the minister’s regulation mentioned earlier is in line with the standard of fulfilment of disabled people’s conventional rights governed in Law Number 8 of 2016 concerning Disabled People and Convention on the Rights of Persons with Disabilities and to analyse measures that the local government of Malang can optimally takes to provide tactile paving for visually impaired people in Malang. This research employed sociojuridical method and research data was obtained from interviews, observation, and documentation, followed by the analysis of the data based on descriptive technique. The Department of public work, spatial planning, housing, and housing areas in Malang has not considered the principle of participation where the essential role of the visually impaired people is overlooked. This research concludes that the implementation of the provision of tactile paving for the blind is not relevant to the law and the local regulation of Malang since the participation of visually impaired people has not been considered in the development of tactile paving.

Abstrak

Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai tinjauan pemenuhan hak – hak konstitusional penyandang disabilitas dalam pelaksanaan implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan terhadap jalur pemandu khusus penyandang tunanetra di kota Malang. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh ketidaksesuaian pelaksanaan pembuatan jalur pemandu khusus tunanetra di Kota Malang berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2016 yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak – hak para penyandang disabilitas. Kemudian penulisan karya tulis ini bertujuan untuk menganalisis apakah pelaksanaan implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2006 sudah sesuai dengan standar pemenuhan hak – hak konstitusional penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak – Hak Penyandang Disabilitas) dan menganalisis upaya yang dapat diperhatikan dan dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota Malang dalam pembuatan jalur pemandu di Kota Malang. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data – data yang dikumpulkan akan penulis analisis menggunakan teknik deskriptif. Dalam pelaksaan pembuatan jalur pemandu khusus penyandang tunanetra di Kota Malang pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang tidak pernah memperhatikan asas partisipasi dimana peran penting penyandang tunanetra diabaikan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan implementasi pada jalur pemandu khusus penyandang tunanetra belum sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan Pemerintah Kota Malang belum mengikutsertakan penyandang tuna netra dalam pembuatan jalur pemandu di Kota Malang.

Kata Kunci: Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas, Jalur Pemandu, Penyandang Tunanetra, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kota Malang

Published

2020-11-19

How to Cite

Nabila, J. D. (2020). TINJAUAN PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABLITAS TERHADAP JALUR PEMANDU DI KOTA MALANG. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3995

Issue

Section

Articles