PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP ASET YANG DIGUNAKAN SEBAGAI OBJEK HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mnd.)

Authors

  • Dimas Anggara Kurniawan

Abstract

Dimas Anggara Kurniawan, Ismail Navianto, Mufatikhatul Farikhah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email: dimasanggara@student.ub.ac.id

ABSTRAK

Penelitian ini mengangkat permasalahan perampasan aset hasil korupsi pada Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 18/Pid-SusTPK/2014/PN.Mdo yang dilakukan oleh manager keuangan pada PT Pelindo Cabang Bitung IV Sulawesi Utara yang kemudian. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait putusan perampasan aset yang dilakukan terhadap aset yang telah dibebani hak tanggungan yang akan memberikan kerugian terhadap pihak pemegang hak tanggungan tersebut, namun di lain sisi negara telah mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Tujuan penelitian ini adalah membahas ratio decidendi hakim dalam memutus perkara terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dibebani hak tanggungan dan pengaturan perampasan aset terhadap aset hasil tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia di masa yang akan datang. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa sesuai dengan UU Tipikor satu (1) unit rumah dirampas untuk negara untuk menggantikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa meskipun rumah tersebut masih dibebani/diikat hak Tanggungan pada PT. Bank Panin Indonesia. Pasal 19 UU Tipikor masih sangat relevan untuk dijadikan sebagai dasar perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang memberikan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik di masa mendatang dengan memberikan konsep penyempurnaan ketentuan tersebut yaitu pengajuan keberatan dapat dilakukan paling lambat 2 bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum pada pengadilan tingkat pertama ke Pengadilan Negeri dan pengajuan keberatan pihak ketiga dilakukan sesuai dengan hukum acara perdata.

Kata Kunci: Perampasan aset, hasil tindak pidana korupsi, hak tanggungan

 

ABSTRACT

This research studies the seizure of corrupted asset according to Decision of District Court of Manado Number 18/Pid-Sus-TPK/2014/ON.Mnd involving a finance manager of PT Pelindo Cabang Bitung IV of North Sulawesi. The problem studied has caused the loss for the party that holds the object of mortgage rights. On the other hand, the state has to bear the consequence of loss due to the corruption committed by the defendant as mentioned earlier. This research is aimed to discuss the ratio decidendi of the judge to decide the case over seizure of corrupted asset that bears the status of mortgage rights and the regulation of the seizure from the perspective of positive law in Indonesia in the future. Normative juridical research method, statutory, and case approach were employed. In reference to the Law concerning Criminal Corruption, a house was seized to pay back the loss the state has to bear despite the fact that the house holds the status of mortgage rights under PT. Bank Panin Indonesia. Article 19 of Law concerning Criminal Corruption is regarded relevant as a reference of seizure of corrupted asset since it provides legal protection for the third party with good faith in the future where concept of this provision is improved allowing demurrer to take place within no more than two months after court decision is delivered in open trial of first instance to District Court and demurrer of the third party can take place based on Civil Code Procedure.

Keywords: seizure of asset, criminal corruption outcome, mortgage rights

Published

2020-11-19

How to Cite

Kurniawan, D. A. (2020). PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP ASET YANG DIGUNAKAN SEBAGAI OBJEK HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mnd.). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3991

Issue

Section

Articles