BATASAN KERUGIAN IMMATERIIL PADA GUGATAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Analisa Putusan No. 673/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, Putusan No. 300/PDT.G/2008/PN.TGR, dan Putusan No. 43/PDT.G/2015/PN.Idm)

Authors

  • Anindita Putri

Abstract

Anindita Putri, Ratih Dheviana Puru H, Shanti Riskawati.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email : anindithap@rocketmail.com

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan kerugian immateriil pada gugatan pencemaran nama baik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis dengan mengkaji rumusan masalah dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku, kemudian memaparkannya secara detil dan memberikan solusi hukum terhadap penelitian normatif tersebut. Konstruksi penghinaan atau pencemaran nama baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selalu dikaitkan dengan Pasal 1372dan Pasal 1365. Suatu perbuatan pecemaran nama baik dapat dikatakan sebagai bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum dan harus memenuhi unsur-unsur pasal 1365 KUH Perdata. Seseorang yang nama baik nya dicemarkan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Ganti kerugian tersebut dapat berupa ganti kerugian materiil dan immateriil. Mengenai ganti kerugian Immateri, Pasal 1372 KUHPerdata tidak menentukan batasan tentang apa yang dimaksud dengan penghinaan dan juga tidak menentukan pedoman yang tegas tentang cara menentukan besarnya ganti kerugian akibat penghinaan. Disisi lain, tidak mungkin pula diatur secara konkret karena cakupannya yang sangat luas dan akan selalu berbeda di setiap kasus.

Kata Kunci : Ganti Rugi, Immateriil, Gugatan, Pencemaran Nama Baik

 

ABSTRACT

This research is aimed to find out the extent of immaterial loss over accusation of defamation according to normative juridical method, statutory, case, and analytical approach, where research problems were analyzed based on the norm and legal principles in place, followed by elaboration and solution. The cases over mockery or defamation are often related to Article 1372 and Article 1365. Defamation can be regarded as a tort as long as it fits the provision of Article 1365 of Civil Code. A defamed person can petition for compensation over defamation as a tort, in which the compensation can be given in either material or immaterial form. In terms of immaterial compensation, Article 1372 of Civil Code does not specifically define the term mockery nor does it mention the amount that has to be paid for the compensation. It is not plausible to elaborately regulate this defamation since it seemingly has unlimited extent and each case will never be the same.

Keywords: compensation, immaterial, accusation, defamation

Published

2020-11-04

How to Cite

Putri, A. (2020). BATASAN KERUGIAN IMMATERIIL PADA GUGATAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Analisa Putusan No. 673/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, Putusan No. 300/PDT.G/2008/PN.TGR, dan Putusan No. 43/PDT.G/2015/PN.Idm). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3984

Issue

Section

Articles