TINJAUAN YURIDIS PASAL 74 UNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS TERKAIT RUANG LINGKUP PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Abstract
Nizya Azelia, Budi SantosoFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
Email : nizyaazelia@gmail.com
Â
ABSTRACTPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan ruang lingkup program tanggung jawab sosial perusahaan dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT dan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sistematis. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal dan teknik analisis argumentasi. Interpretasi gramatikal adalah cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikan menurut bahasa, susunan kata, atau bunyinya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa batasan ruang lingkup program tanggung jawab sosial perusahaan perusahaan dalam UUPT adalah membedakan objek program tanggung jawab sosial perusahaan perusahaan dengan pendekatan konsep triple bottom lines dan sanksi yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (3) UUPT dan penjelasannya tidak memberikan kepastian hukum dan melimpahkan sanksi ke peraturan perundang-undangan yang terkait masih belum menjelaskan secara jelas, cermat dan tegas.
Kata Kunci : tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan, sanksi
ABSTRACT
This research aims to determine the limitations of the scope of the corporate social responsibility program in the Law Number 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company (hereinafter referred to as “UUPTâ€) and sanctions against companies that do not carry out corporate social responsibility programs. The type of research uses normative legal research. The research approaches use statutory approach and systematic approach. Legal material analysis techniques use grammatical interpretation and argumentation analysis techniques. Grammatical interpretation is the simplest way of interpretation or explanation to find out the meaning of statutory provisions by describing them according to language, word order, or sound. Based on the results of the study, it can be seen that the scope of corporate social responsibility program in UUPT distinguish objects of the corporate social responsibility program with the triple bottom line concept and the sanctions covered in Article 74 paragraph (3) of UUPT and its explanation does not provide legal certainty and delegate sanctions to the relevant laws and regulations that do not explain clearly, accurately and firmly.
Keywords: corporate social responsibility, corporate, sanctions