ANALISIS YURIDIS PASAL 15 Jo PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TINDAK PIDANA TERKAIT DENGAN FINANCIAL TECNOLOGY

Authors

  • Sukma Nugraha

Abstract

Sukma Nugraha, Dr. Yuliati, S.H., LL.M, Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Sukmanugraha52@gmail.com

 

Abstrak

Financial Tecnology adalah perusahaan berbasis pada pinjam meminjaman uang yang dilakukan melalui media online. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, konsumen harus memenuhi persyaratan yang sangat mudah. Yaitu, memberikan informasi mengenai data diri sesuai ktp dan foto diri. Perusahaan Financial Tecnology melakukan tindak pidana terhadap konsumen dengan cara mendesak dan memaksa konsumen untuk membayar tepat pada waktunya. Jika tidak, perusahaan Financial Tecnology akan menyebarluaskan informasi pribadi konsumen dan disalah gunakan oleh perusahaan Financial Tecnology. Melihat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen, adanya hak-hak dan kewajiban serta ketentuan pidana yang harus di taati oleh perusahaan peminjam (Financial Tecnology) dan peminjam (Korban),  khususnya pasa 15 Jo Pasal 62. Penelitian ini merupakan penelitian normative menggunakan pendekatan perundang-undangan ( Statute approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen memberikan keadilan serta ketetapan pidana kepada perusahaan Financial Tecnology yang melakukan tindak pidana serta memberikan perlindungan terhadap peminjam ( konsumen).

 

Kata Kunci : Financial Technology, Tindak Pidana,Konsumen, Perlindungan Konsumen

 

 

Abstract

Financial Technology is an online-based lending company. Applying to get loans from this company does not require lengthy process since information on personal data as shown in ID card and pass photo are all that the applicants need to get the loans. However, there is an issue in collecting debt, where such lending companies tend to forcibly demand the consumers to return the money on time, or the company will threaten to abuse the personal data of the clients. Law Number 8 of 1999, especially Article 15 in conjunction with Article 62, governs the regulation by which Financial Technology companies must abide. This is a normative research employing statute approach. The research result indicates that law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection provides justice and criminal sanction imposed on Financial Technology companies committing criminal offenses, and this law also guarantees protection for debtors.

 

Keywords: Financial Technology, consumer’s criminal offenses, consumer protection


Published

2020-09-15

How to Cite

Nugraha, S. (2020). ANALISIS YURIDIS PASAL 15 Jo PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TINDAK PIDANA TERKAIT DENGAN FINANCIAL TECNOLOGY. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3951

Issue

Section

Articles