PЕRTIMBÐNGÐN PЕNYIDIK DÐLÐM MЕNЕRÐPKÐN PÐSÐL 194 UNDÐNG-UNDÐNG NOMOR 36 TÐHUN 2009 TЕNTÐNG KЕSЕHÐTÐN TЕRHÐDÐP PЕRLINDUNGÐN KORBÐN PЕMЕRKOSÐÐN (Studi di Kеpolisiаn Rеsor Kotа Mаlаng)
Abstract
Angel Rezky Pratama Tanda, Dr. Yuliati, S.H., L.LM., Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : angeltanda1@gmail.com
Â
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pertimbangan penyidik dalam menerapkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terhadap Perlindungan Korban Pemerkosaan. Dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur tentang setiap orang yang melakukan aborsi dengan ketentuan pengecualian yang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 75 ayat (2). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Pertimbangan penyidik dalam menerapkan pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terhadap Perlindungan Korban Pemerkosaan. Dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur tentang perbuatan aborsi yang sebagaimana diatur dalam pasal 75. Namun dalam pelaksanaan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada korban pemerkosaan tidak berjalan sesuai dengan semestinya, karena adanya pertimbangan penyidik dalam menerapkan pasal tersebut, salah satunya adalah penyidik lebih mempertimbangkan perbuatan aborsi yang dilakukan daripada memberikan upaya perlindungan korban pemerkosaan terhadap pelaku aborsi dalam masa penyidikannya. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenil penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai Pertimbangan penyidik dalam menerapkan pasal 194 Udang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terhadap Korban Pemerkosaan. Metode pengambilan data dilakukan denga cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara kepada Kepala Penyidik Polresta Kota Malang dan Korban pemerkosaan. Analisis data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif merupakan uraian dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis dan efektif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa Pertimbangan penyidik dalam menerapkan pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terhadap Perlindungan Korban pemerkosaan belum efektif.
Kata Kunci: Pertimbangan, Penyidik, Perlindungan Korban Pemerkosaan
Abstract
This research is aimed to find out the consideration made by an enquirer to implement Article 194 of Law Number 36 of 2009 concerning Health related to Protection for Rape Victims. Article 194 governs abortion done under certain circumstances as intended in Article 75 paragraph (2). This research is also intended to find out the consideration of an enquirer to implement Article 194. Despite the fact that abortion under certain conditions is governed in Article 194 as intended in Article 75, Article 194 is not appropriately implemented since the implementation involves the consideration made by the enquirer, where abortion seems to be more encouraged instead of providing protection for rape victims during the enquiry. This is an empirical research conducted based on empirical juridical method that involved direct observation to obtain data related to the issue of implementing Article 194 of Law Number 36 of 2009. The data was obtained from interviews with enquirers from Sub-regional Police Department of Malang and the rape victims. The data analysis was based on descriptive qualitative method where sentences were given in a structural way, coherently, logically, and effectively. The research result concludes that Article 194 of Law Number 36 of 2009 concerning Health related to Protection for Rape Victims has not been effectively implemented.
Keywords: consideration, enquirer, protection for rape victims