BATASAN FRASA ORANG TUA “TIDAK MAMPU†PADA PASAL 98 AYAT (3) KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERKARA PERMOHONAN PERWALIAN ANAK
Abstract
Naviska Rahmadani, Rachmi Sulistyarini, Rumi Suwardiyati
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No.169 Malang
e-mail : naviska14rahmadani@gmail.com
ABSTRAK
Pembahasan mengenai penelitian ini berfokus mencari suatu batasan dari frasa orang tua yang dianggap tidak mampu dalam perkara permohonan perwalian anak yang ada pada pasal 98 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Didalam permohonan dan putusan terkait dengan perwalian anak memiliki ketidak seragaman mengenai apa makna dari orang tua yang dianggap tidak mampu. Sehingga hal ini menyebabkan kekaburan hukum karena tidak adanya pemahaman norma yang pasti dari para hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendeketan perundang – undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sistematis. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni gramatikal dan sistematis, sehingga dalam hasil penelitian ini menghasilkan suatu temuan terkait dengan arti dan maksud dari orang tua yang dianggap tidak mampu yang ada pada pasal 98 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci :Batasan Frasa, Tidak Mampu, Perwalian Anak
Â
ABSTRACT
This research is focused on finding out the extent of definition of the phrase financially incapable parents in guardianship of a child as intended in Article 98 paragraph (3) of Islamic Law Compilation. This issue has led further to indefinite law since there is no understanding about norm coming from judges. The research employed statute, case, and systematic approach. All the data was further analysed according to grammatical and systematic approach. The analysis of the data results in the findings regarding the meaning of ‘financially incapable’ parents as intended in Article 98 paragraph (3) of Islamic Law Compilation.
Keywords : extent of definition of phrase, financially incapable, child guardianship