PENGGABUNGAN PERKARA DALAM PUTUSAN NOMOR 247/Pid.B/2019/PN.Tbn (Analisis Yuridis Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Authors

  • Muhammad Irfandie Syafriansyah

Abstract

Muhammad Irfandie Syafriansyah, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.Hum.

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email: m.irfandie@gmail.com

Abstrak

Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah adanya suatu ketidakjelasan penerapan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) terkait kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuat surat dakwaan dalam Putusan Nomor 247/Pid.B/2019/PN.Tbn. Dalam Pasal 141 KUHAP disebutkan bahwa penggabungan berkas perkara dapat dilakukan dalam hal terjadi “beberapa tindak pidanaâ€, sedangkan dalam Putusan Nomor 247/Pid.B/2019/PN.Tbn tindak pidana yang didakwakan hanya satu, yaitu Pasal 170 KUHP. Urgensi penelitian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait kewenangan JPU dalam membuat surat dakwaan.

Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa dalam Putusan Nomor 247/Pid.B/2019/PN.Tbn, penggabungan berkas perkara yang dilakukan oleh JPU telah sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 141 KUHAP huruf c, dan juga dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu hanya terdapat satu perbuatan melawan hukum, hak-hak terdakwa, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan hanya terdapat 1 (satu) orang korban. Selain itu, penggabungan berkas perkara perlu dilakukan bagi kepentingan pembuktian dan tidak ada kepentingan bagi JPU untuk melakukan pemisahan berkas perkara yang hanya akan mengakibatkan ketidakjelasan hubungan para pelaku.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penulis, berhubungan dengan kewenangan JPU dalam membuat surat dakwaan perlu ditambahkan terkait perkara apa saja yang dapat dilakukan penggabungan maupun pemisahan berkas perkara menjadi surat dakwaan sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebagai pedoman JPU dalam membentuk surat dakwaan.

Kata kunci: Penggabungan Berkas Perkara, Jaksa Penuntut Umum, Surat Dakwaan


Abstract

This research investigates unclear implementation of Article 141 of Criminal Code Procedure concerning the Authority of General Prosecutors to make indictment of Decision Number 247/Pid.B/2019/PN.Tbn. Article 141 of Criminal Code Procedure states that combining case files can be performed in terms of “several Crimesâ€, while Decision Number 247/Pid.B/2019/PN.Tbn confirmed only one accusation referring to only Article 170 of Criminal Code Procedure. This research is aimed to urge legal certainty to be provided regarding the authority of General Prosecutors in making indictment.

This research concludes that based on Decision Number 247/Pid.B/2019/PN.Tbn, integration of case files is done by the General Prosecutors basedon the provision of Article 141 of Criminal Code Procedure letter c, and this integration is also based on the consideration of several aspects, involving a tort, the rights held by the defendant, the principle of simple, fast, and affordable court proceeding, and a victim. Moreover, integrating case files is performed to provide evidence and it has nothing to do with the General Prosecutors in terms of separating the case files, which may lead to uncertain connection between parties involved.

Finding out what types of cases will require integration or separation needs to be done to give legal certainty as a guideline based on which the General Prosecutors may issue their indictment.

Keywords: integrating case files, general prosecutors, indictment

Published

2020-08-28

How to Cite

Syafriansyah, M. I. (2020). PENGGABUNGAN PERKARA DALAM PUTUSAN NOMOR 247/Pid.B/2019/PN.Tbn (Analisis Yuridis Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3913

Issue

Section

Articles