PENGAWASAN PENGGUNAAN VISA KUNJUNGAN OLEH DOSEN ASING YANG BEKERJA (Studi di Wilayah Hukum Kantor Imigrasi Kelas I Malang)

Authors

  • Maria Winny Krisprilihan

Abstract

Maria Winny Krisprilihan, Shinta Hadiyantina, Bahrul Ulum Annafi

Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: mariawinny30@gmail.com

Abstrak

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku. Pengertian visa yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, visa adalah Keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal. Dasar hukum mengenai ketentuan visa tersebut diatur dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terdapat jenis-jenis visa, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa atau surat perjalanan untuk orang asing memasuki wilayah Indonesia yang digunakan sebagai dasar dalam pemberian izin tinggal ini diterbitkan oleh pejabat imigrasi yang berwenang. Kantor Imigrasi Kelas I Malang merupakan salah satu tempat penerbitan izin tinggal bagi orang asing di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Problinggo, Kota Batu dan Kabupaten Lumajang. Jumlah penerbitan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Malang pada tahun 2017-2019 sebanyak 9.526 yang terdiri dari izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas. Banyaknya izin tinggal yang diterbitkan tentu perlu adanya pengawasan bagi keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Malang agar menghindari terjadinya pelanggaran dan kejahatan dalam bidang keimigrasian. Pengawasan terhadap orang asing ini harus menggunakan prinsip selective policy (politik saringan), yakni pengawasan ini tidak hanya pada saat mereka masuk dan keluar ke dan dari wilayah Indonesia, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia termasuk kegiatan-kegiatannya. Namun pada kenyataannya di lapangan penulis masih menjumpai pelanggaran keimigrasian dalam kasus penyalahgunaan terhadap izin tinggal yang dilakukan oleh dosen-dosen asing di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang yakni penggunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja.

Kata Kunci: Pengawasan, Visa Kunjungan, Dosen Asing

 

Abstract

Article 8 of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration states that every foreign person entering Indonesia is required to hold a valid visa. Visa, as referred to Article 1 Point 18 of Law Number 6/2011 concerning Immigration, is a written statement issued by an authorised official in the Republic of Indonesia or in another place as approved by the Government of the Republic of Indonesia that states that the foreign person agrees to travel to the jurisdiction of Indonesia and visa is the basis that allows a person to stay in another country. The legal basis concerning the provision of visa is governed in Article 34 to Article 43 of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration. The types of visa involves diplomatic visa, working visa, visa for visitors, and limited residence visa. A visa for a foreign person entering the jurisdiction of Indonesia is issued by an authorised official of immigration office. The immigration office class I in Malang is an authorised office issuing residence visa for foreigners in the working regions that involve Malang city, the Regency of Malang, Pasuruan city, the Regency of Pasuruan, Probolinggo city, the Regency of Probolinggo, Batu city, and the Regency of Lumajang. The number of visas issued for residence by Immigration office I Malang accounted for 9,526 visas from 2017-2019, comprising visas for visitors and limited visas. The issuance of visa in large numbers will certainly require control in case of violation and crime in immigration. The control over foreigners should be based on selective policy that requires not only control when they enter or leave Indonesia, but the control should also be enforced during their stay in the country. However, violation in immigration is still common where foreign lecturers are still found to use their visiting visa for work.

Keywords: control, visa for visitors, foreign lecturers.

Published

2020-08-28

How to Cite

Krisprilihan, M. W. (2020). PENGAWASAN PENGGUNAAN VISA KUNJUNGAN OLEH DOSEN ASING YANG BEKERJA (Studi di Wilayah Hukum Kantor Imigrasi Kelas I Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3910

Issue

Section

Articles