PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH (Studi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri)

Authors

  • Fitriani Annisaa

Abstract

Fitriani Annisaa, Shinta Hadiyantina, Bahrul Ulum Annafi

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jalan MT. Haryono No.169, Malang

Email: annisaa617@gmail.com

Abstrak

Berdasarkan Pasal 110 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menjelaskan jika piutang pajak yang tidak dapat ditagih dan telah kedaluwarsa penagihan dapat dilakukan upaya penghapusan piutang pajak. Sedangkan di Kabupaten Kediri berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri Jumlah piutang pajak daerah tersebut dari tahun 2016-2019 adalah sebesar Rp 29.518.890.071,00. Dalam pelaksanaannya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri baru melaksanakan penghapusan piutang pajak daerah pada tahun 2017 yaitu hanya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 1994-2001 yang telah kedaluwarsa. Salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan penghapusan piutang pajak adalah verifikasi data di lapangan dengan Nomor Objek Pajak yang harus di cek satu persatu, dan hal tersebut membutukan waktu yang lama serta Badan Pendapatan Daerah belum mengklasifikasikan piutang pajak daerah mana saja yang termasuk dalam piutang pajak tak tertagih dan kedaluwarsa. Dengan jumlah piutang pajak yang besar dari tahun 2016-2019 dan belum dilaksanakan penghapusan piutang pajak daerah dapat memberikan beban pada neraca keuangan daerah.

Kata Kunci: Piutang Pajak Daerah, Penghapusan, Pajak Daerah

 

Abstract

Article 110 Paragraph (1) of Local Regulation of the Regency of Kediri Number 1 of 2011 concerning Regional Tax states that when accounts receivable is not payable and is expired, clearance of accounts receivable of tax can be performed. In the Regency of Kediri, based on the data of regional revenue office of the Regency of Kediri, the amount of accounts receivable of regional tax from 2016 to 2019 accounted for IDR 29,518,890,071, while the accounts receivable cleared only comprised property tax of village and city (PBB-P2) year 1994-2001 that was expired. The impeding factors in the clearance of accounts receivable are data verification and requirement to check the number of taxable object, both of which are certainly timeconsuming. Moreover, Regional Revenue Office has not classified which accounts receivable of regional tax is included in non-payable and expired tax. Too much amount of accounts receivable of tax from 2016-2019 and no amount of accounts receivable of regional tax cleared give additional burden to the balance of regional finance.

Keywords: accounts receivable of regional tax, clearance, regional tax

 

Published

2020-08-26

How to Cite

Annisaa, F. (2020). PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH (Studi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3904

Issue

Section

Articles