BATASAN DISKRESI PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI

Authors

  • Dwi Ayu Lestari

Abstract

Dwi Ayu Lestari, Dr. Ismail Navianto, S.H., M.H., Dr. Lucky Endrawati, S.H.,M.H

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email: dwiayulestari098@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis batasan diskresi penyidik kepolisian serta metode penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri melalui tindakan diskresi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres (PPA) Pasuruan Kota. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan di Unit PPA Polres Pasuruan Kota dengan data primer yang diperoleh melalui teknik wawancara, sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat empat asas yang membatasi tindakan diskresi penyidik kepolisian dalam penyelesaian perkara KDRT agar tidak menimbulkan tindakan sewenang-wenang yaitu asas keperluan, asas integritas, asas manfaat dan tujuan, serta asas keseimbangan. Namun, tidak semua perkara KDRT dapat diselesaikan melalui tindakan diskresi, hanya perkara KDRT yang tergolong ringan saja yang dapat dilakukan tindakan diskresi. Dengan kriteria tidak menimbulkan korban jiwa dan/atau luka berat, bukan merupakan pengulangan tindak pidana KDRT serta adanya kesepakatan dari para pihak yang berperkara. Adapun metode pelaksanaan diskresi yang digunakan penyidik Unit PPA Polres Pasuruan Kota dalam menangani perkara KDRT yaitu dengan upaya mediasi penal. Mediasi penal dipilih sebagai alternatif penyelesaian perkara KDRT karena mampu menampung semua kepentingan para pihak sehingga tercapai rasa keadilan dan kemanfaatan.

Kata Kunci: Diskresi, Penyidikan, Kekerasan dalam Rumah Tangga.

 

ABSTRACT

This research is aimed to find out and analyse the extent of discretion of an enquiry conducted by police and the method of settling the case concerning domestic violence committed by the husband to his wife through discretion in Women and Children Services Unit (hereinafter PPA) in Sub-regional Police Department in Pasuruan city. This research was conducted based on empirical legal research with socio-juridical approach conducted in PPA Pasuruan city. The primary data was obtained from interviews and the secondary one from library research. The data was further analysed by means of descriptive qualitative method. The research has found out that there are four principles involving necessity, integrity, benefit and objective, four of which restrict the discretion as mentioned in case of domestic violence. However, not all cases of domestic violence can be solved through discretion, as discretion is only limited for non-serious cases of the violence that do not take death of the victims or serious injury, or the cases that are not repeated and should involve the agreement of parties involved. The discretion performed was in the form of penal mediation chosen as an alternative to settle the case since it is seen to facilitate the interest of all parties to protect them under justice and merit.

Keywords: discretion, enquiry, domestic violence

Published

2020-08-26

How to Cite

Lestari, D. A. (2020). BATASAN DISKRESI PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3902

Issue

Section

Articles