RATIO DECIDENDI PUTUSAN HAKIM DALAM MENENTUKAN MASA DALUWARSA PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi PUTUSAN NOMOR 261/Pid/2014/PT.Bdg)

Authors

  • Hayu Candra Kusuma

Abstract

Hayu Candra Kusuma, Dr. Ismail Navianto SH, MH, Dr. Setiawan Nurdayasakti SH,MH

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email :hayucandra32@gmail.com

ABSTRAK

Peradilan pidana di Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu sistem, hal ini dikarenakan dalam proses peradilan pidana di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan, yang mana tahapan-tahapan yang satu degan tahapan yang lain merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tersebut merupakan suatu rangkaian, dimana tahap yang satu mempengaruhi tahap yang lain.Kekeliruan dalam hal penuntutan akan sangat berpengaruh bagi terdakwa yang telah menyelesaikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga ke penuntutan. Sebagaimana yang ada dalam pasal 78 ayat (1) KUHP. Pada PUTUSAN NOMOR 261/Pid/2014/PT.Bdg dianggap telah melewati batas yang ditentukan oleh KUHP yaitu sesudah dua belas tahun. Atas hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Apakah dasar Ratio Decidendi hakim dalam memutus perkara NOMOR 261/Pid/2014/PT.Bdg TENTANG DALUWARSA PENUNTUTAN sudah sesuai dengan hukum yang berlaku? 2. Bagaimana pengaturan hukum mengenai masa daluwarsa penuntutan terhadap tindak pidana pemalsuan surat yang ada di dalam hukum positif di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah adalah Penelitian Hukum Normatif. Jenis dan bahan hukum berupa sumber dan bahan hukum primer, sumber dan bahan hukum sekunder. Teknik penulusuran Bahan hukum diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Selanjutnya penulis menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis sebagai teknik menganalisis bahan hukum. Adapun kesimpulan singkat dari penelitian ini adalah Perbuatan yang terdakwa lakukan adalah perbuatan tindak pidana yang mana dilakukan oleh terdakwa pada tahun 1993 dan kemudian perbuatan terdakwa baru diketahui oleh korban pada tahun 2008, yang mana waktu tersebut sudah melebihi masa daluwarsa yang telah ditentukan oleh KUHP, masa daluwarsa penuntutan telah diatur oleh pasal 78 ayat 1 KUHP, dari kasus pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 8 (delapan), daluwarsa penuntutan pidananya adalah sesedah 12 (dua belas) tahun.

Kata Kunci: Masa daluwarsa penuntutan, KUHP, Putusan NOMOR 261/Pid/2014/PT.Bdg.

 

ABSTRACT

Criminal judicial system in Indonesia principally makes a system since it consists of several stages that make a whole unity whose elements are inseparable. These stages are in a sequence, in which one stage affects another. A single error made in a prosecution process will significantly affect the condition of a defendant that has been through investigation, enquiry, and prosecution. In reference to Article 78 paragraph (1) of Criminal Code, the Decision Number 261/Pid/2014/PT.Bdg has gone beyond the time set by the Criminal Code of more than twelve years. From this observation, this research is aimed to look into: 1. Is the ratio decidendi taken by the judge in passing the judgement with Decision Number 261/Pid/2014/PT.Bdg concerning Expiry of Prosecution relevant to the current law in place?  2. How is this expiry of prosecution regulated over the falsification of written statement according to positive law in Indonesia? This article is based a normative legal research that involved both primary and secondary materials. The data required was obtained from library research. All the data was interpreted by means of grammatical and systematic interpretation. This research found out that the crime was committed back in 1993 and the victim was aware of this crime in 2008. This range of time is considered as an expiry based on the Criminal code. The expiry of prosecution is regulated in Article 78 paragraph 1 of Criminal Code in the case of written statement falsification, and this criminal offense is punishable by eight years’ imprisonment, in which the case reported should not be more than twelve years.

Keywords: expiry of prosecution, Criminal Code, Decision Number 261/Pid/2014/PT.Bdg.

Published

2020-08-24

How to Cite

Kusuma, H. C. (2020). RATIO DECIDENDI PUTUSAN HAKIM DALAM MENENTUKAN MASA DALUWARSA PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi PUTUSAN NOMOR 261/Pid/2014/PT.Bdg). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3894

Issue

Section

Articles