ANALISIS YURIDIS RASIO LEGIS ATAS MAKNA TIDAK TERAFILIASI DENGAN PENDIRI, PEMBINA, DAN PENGAWAS DALAM PASAL 5 AYAT 2 UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN

Authors

  • Feni Kingkin Alfa Rahmani Nurfadilah

Abstract

ANALISIS YURIDIS RASIO LEGIS ATAS MAKNA TIDAK TERAFILIASI DENGAN

PENDIRI, PEMBINA, DAN PENGAWAS DALAM PASAL 5 AYAT 2 UNDANG-

UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN

Feni Kingkin Alfa Rahmani Nurfadilah, Budi Santoso, Syahrul Sajidin

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

Email: feni.kinkin18@gmail.com

 

ABSTRAK

Badan usaha diberikan status badan hukum oleh hukum dikarenakan aktivitasnya yang menyerupai manusia sebagai subjek hukum pertama dalam sistem hukum positif di Indonesia. Oleh sebab itu, badan hukum memiliki hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum, sama dengan manusia. Yayasan menjadi salah satu badan hukum yang keberadaannya difokuskan untuk mencapai tujuan amal, dan kegiatan sosial. Yayasan tidak seperti badan hukum lainnya, yang hanya fokus pada mencari keuntungan akibat aktivitas yang dilakukannya. Yayasan hanya dapat mencari keuntungan dengan melakukan alokasi dana kepada badan usaha lain yang itu jumlahnya dibatasi oleh undang-undang. Sebagai akibat dari kondisi demikian, yayasan memiliki peran penting dalam menjaga harta kekayaan yayasan, dari sikap penyelewengan yang tidak benar menurut hukum, dan bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Yayasan dapat berjalan akibat adanya organ yayasan, terutama organ pengurus yayasan yang kesehariannya menjalankan kegiatan operasional yayasan. Menjadi permasalahan ketika keberadaan organ pengurus yang sudah bekerja untuk yayasan namun tidak mendapatkan hasil dari pekerjaan yang dijalankannya. Oleh karena itu, undang-undang yayasan memberikan kelonggaran, dengan memperbolehkan yayasan untuk memberikan upah kepada organ pengurus (tidak pada organ lainnya) dengan syaratsyarat tertentu yang dijelaskan dalam undang-undang yayasan. Penelitian ini fokus kepada bagaimana undang-undang dapat memberikan syarat-syarat tersebut, dan atas dasar apa sehingga syarat tersebut dapat dijalankan oleh yayasan dengan baik dan benar.

Kata Kunci: Rasio legis, afiliasi yayasan, makna afiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas yayasan.

 

Abstract

Business entities are given legal entity status because their activities resemble humans as the first legal subject in the positive legal system in Indonesia. Therefore, legal entities have the rights and obligations as legal subjects, the same as humans. The foundation is one of the legal entities whose existence is focused on achieving charitable goals and social activities. The Foundation is not like other legal entities, which only focus on seeking profits due to the activities they do. Foundations can only seek profits by allocating funds to other business entities, the amount of which is limited by law. As a result of these conditions, the foundation has an important role in safeguarding the foundation's assets, from misappropriation according to the law, and can even be categorized as unlawful acts. Foundations can run as a result of the foundation's organs, especially the foundation's organizing organs which carry out the foundation's daily operational activities. It becomes a problem when the existence of the management organs that have worked for the foundation but do not get the results of the work carried out. Therefore, the law of the foundation provides for concessions, by allowing the foundation to pay wages to the organs of management (not to other organs) with certain conditions described in the foundation law. This research focuses on how the law can provide these conditions, and on what basis so that these conditions can be implemented by the foundation properly and correctly.

Keywords: Legis ratio, foundation affiliation, meaning of affiliation with founders, builders, and supervisors of the foundation.

Published

2020-08-10

How to Cite

Nurfadilah, F. K. A. R. (2020). ANALISIS YURIDIS RASIO LEGIS ATAS MAKNA TIDAK TERAFILIASI DENGAN PENDIRI, PEMBINA, DAN PENGAWAS DALAM PASAL 5 AYAT 2 UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3885

Issue

Section

Articles