PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF BAGI DEBITUR PINJAMAN BERBASIS DIGITAL DENGAN SISTEM SYARIAH YANG MENGUNAKAN AKAD QARDH DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI

Authors

  • Zhabrina Novita Putri

Abstract

Zhabrina Novita Putri, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Shinta Puspita Sari, S.H., M.H.

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang 65145, Telp (0341) 566505

Bzhabrina@yahoo.com

ABSTRAK

Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan terkait banyaknya perusahaan pinjaman berbasis digital yang melakukan pelanggaran data pribadi berupa mencuri data debitur. Meskipun kasus yang ada masih dalam ranah konvensional, tidak memungkiri bahwa kedepannya akan ada pelanggaran dalam pinjaman berbasis digital dengan system syariah. Dimana regulasi batasan dan perlindungan hukum dalam penggunaan data pribadi yang masih kurang, sehingga belum dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif. Jenis penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa perlindungan hukum preventif bagi debitur pinjaman berbasis digital dengan sistem syariah yang menggunakan akad Qardh dalam penggunaan data pribadi dapat ditinjau dari peraturan perundang-undangan dan dari kontrak perjanjian. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah perlindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlindungan data pribadi berdasarkan prinsip dasar perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjaman berbasis digital yaitu dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Resiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sedangkan dalam kontrak perjanjian, platform pinjaman berbasis digital dengan sistem syariah yang menggunakan akad Qardh sudah terdapat ketentuan mengenai perlindungan data pribadi debitur selaku konsumen dalam pinjaman berbasis digital.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum Preventif, Pinjaman Berbasis Digital Dengan Sistem Syariah, Data Pribadi.

 

ABSTRACT

This research studies issues over digital loans involving the breach of debtors’ personal data. Despite the fact that this case takes place at conventional level, the issue is potential to extend to sharia-related cases. The regulations governing limit and legal protection concerning the use of personal data are considered insufficient, and this lack has failed to provide legal protection effectively. This research was conducted based on normative-juridical method, statute, and analytical approach. The method leads to a conclusion that the preventive legal action for debtors concerning digital-based loans performed under the agreement of Qardh in relation to the use of personal data can be reviewed based on the contract, Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and the contract, Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-based Loans, and Circular Letter issued by Financial Services Authority Number 18/SEOJK.02/2017 concerning Risk Management and Governance of Information Technology for Information Technology-based Loans. However, the credit contract under the agreement of Qardh governs the protection of personal data of the debtors as consumers of digital-based loans.

Keywords: preventive legal protection, digital-based loans under Sharia system, personal data

Published

2020-08-04

How to Cite

Putri, Z. N. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF BAGI DEBITUR PINJAMAN BERBASIS DIGITAL DENGAN SISTEM SYARIAH YANG MENGUNAKAN AKAD QARDH DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3883

Issue

Section

Articles