ANALISIS PERBUATAN PEMBANTUAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 86-K/ PM III-16/AD/VII/2013, Putusan Nomor 32-K/PMT.III/BDG/AD/II/2014, dan Putusan Nomor 215 K/MIL/2014)

Authors

  • Rahmatullah Oktabrianto

Abstract

Rahmatullah Oktabrianto, Alfons Zakaria, Fines Fatimah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

E-mail : okta.rbrian037@gmail.com

Abstrak

Terdapat putusan yang pada peradilan tingkat pertama, banding serta kasasi terdapat perbedaan pendapat dari hakim dalam memutus satu perkara yang sama. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, peneliti bermaksud untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara khususnya perkara perbuatan pembantuan dalam tindak pidana pencurian. Pada putusan tingkat pertama dan banding terdakwa diputus bersalah. Namun, pada tingkat kasasi terdakwa diputus bebas oleh hakim. Pada kasus yang diangkat, semua pertimbangan penuntut umum serta Majelis Hakim pada 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu tingkat pertama dan tingkat banding ditolak serta dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat kasasi. Hakim memiliki kewenangan untuk memutus suatu perkara. Pertimbangan hakim sangat mempengaruhi penjatuhan putusan yang diberikan terhadap terdakwa. Hakim harus memiliki ketelitian dan penafsiran yang tinggi. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan dengan pertimbangan seadil-adilnya dan mendengarkan kedua belah pihak. Putusan hakim sangat memberikan dampak baik positif maupun negatif bagi terdakwa. Dasar pertimbangan para Majelis Hakim pada peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Militer III-16 Makassar, dasar pertimbangan Majelis Hakim pada peradilan tingkat banding yaitu Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, serta  dasar pertimbangan para Majelis Hakim pada peradilan tingkat kasasi yaitu Mahkamah Agung mengalami perbedaan didalam amar putusannya.

Kata kunci: tindak pidana memberi bantuan pencurian, putusan pengadilan.


Abstract

This research looks into the difference in Decisions made at first instance court, appeal, and cassation level. Specifically, this is designed to analyse the consideration made by judges in delivering judgement over assisted theft as a crime. At the first instance and appeal, the defendant was declared guilty, while the defendant was declared free of charges at cassation. All the consideration made by general prosecutors and judges at first instance and appeal was rejected and declared unacceptable at cassation level. Judges, however, have their authority to determine judgement, and the consideration to decide a case affects the judgement imposed on the defendant. When this is the case, judges must be highly sensitive and rigorous in interpreting a case. They must deliver judgement to the defendant at the very fair state and must be all ears to both parties. The judgement made gives either positive or negative impacts for the defendant. The first instance, appeal, and cassation were held in Court Martial III-16 Makassar, High Court Martial III Surabaya, and Supreme Court respectively, by which different decisions were issued.

 

Keywords: assisting a theft as a crime, court decision

Published

2020-08-04

How to Cite

Oktabrianto, R. (2020). ANALISIS PERBUATAN PEMBANTUAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 86-K/ PM III-16/AD/VII/2013, Putusan Nomor 32-K/PMT.III/BDG/AD/II/2014, dan Putusan Nomor 215 K/MIL/2014). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3870

Issue

Section

Articles