TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA SAMA PENGELOLAAN WISATA PANTAI OLEH PERHUTANI BERDASARKAN PERATURAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

Authors

  • Muhammad Erwin Satyaputra

Abstract

(Studi Pasal 4 Perjanjian Kerja Sama Nomor 24/044.1/PKSWST/MLG/DIVRE-JATIM/2017 Tentang Pengelolaan Wisata Pantai Teluk Asmara, Pantai Bangsong, Dan Pantai Sumenggung)

Muhammad Erwin S, Imam Koeswahyono, Setiawan Wicaksono

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang, 65145

Email : erwin.satyaputra@gmail.com

 

Abstrak

Pantai merupakan objek yang masuk dalam cangkupan sumber daya di sektor pesisir, dimana terdapat payung hukumnya yaitu “Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil†Juncto “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilâ€. Dalam pengaturan pengelolaan wilayah pesisir setiap orang yang akan mengusahakan potensi di sektor pesisir baik ruang maupun sumber daya wajib memiliki izin yaitu izin lokasi serta izin pengelolaan. Faktanya terdapat BUMN (Perhutani) disektor Kehutanan yang mengelola pantai teluk asmara sebagai wisata bahari dan memperjanjikan objek tersebut dengan pihak kedua dan mendalilkan bahwasannya objek pantai tersebut masuk ke dalam kawasan hutan yang masuk dalam kewenangannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian yang digunakan oleh perhutani dalam mengelola pantai teluk asmara tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian yang tertuang dalam pasal 1320 KUHPerdata, tentunya dengan meninjau terlebih dahulu berdasarkan peraturan perundang-undangan pengelolaan wilayah pesisir.   Metode penelitian yang digunakan dalam mencapai tujuan tersebut yaitu dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan analisis. Hasil penelitian yang dicapai yaitu perjanjian yang digunakan perhutani sebagai dasar pengelolaan pantai teluk asmara batal demi hukum.

Kata Kunci : Wilayah Pesisir, Kewenangan, Izin, Kawasan Hutan

 

Abstract

Beaches are under the area of coastal natural resources, and their utilisation is governed in Law Number 27 of 2007 concerning Management of Coastal Areas and Small Islands in conjunction with Law Number 1 of 2014 concerning Amendment to Law Number 27 of 2007 concerning Management of Coastal Areas and Small Islands.  Agencies planning to utilise the natural resources or the space of coastal areas must have permit of location and management. However, some agencies of state-owned enterprises (forest company) in forestry sector manage coastal areas for coastal tourism and suggest that these areas are within forest extent under their authority. This research is aimed to find out whether the agreement referred to by the forest company over the management of Teluk Asmara beach has met the valid requirement as mentioned in Article 1320 of Civil Code. To find out, laws and regulations regarding coastal areas were studied. Moreover, normative juridical method, statute and analytical approaches were also explored as to give support to the fundamental of the term ‘invalid from the outset’ in the management of Teluk Asmara beach.

Keywords : Coastal Areas, Authority, Permit, Forest Areas

Published

2020-08-04

How to Cite

Satyaputra, M. E. (2020). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA SAMA PENGELOLAAN WISATA PANTAI OLEH PERHUTANI BERDASARKAN PERATURAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3865

Issue

Section

Articles