PERLINDUNGАN HUKUM BАGI PEKERJА MIGRАN INDONESIА YАNG MENGАLАMI PUNGUTАN PEMBIАYААN BERLEBIH (Studi Kasus pada Pos Pelаyаnаn dаn Penempаtаn Pekerjа Migrаn Indonesiа Kabupaten Mаlаng)

Authors

  • Iffah Aulia Fitriana

Abstract

Iffah Aulia Fitriana, Rachmad Syafaat, Syahrul Sajidin

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail : iffahauliaf@gmail.com

ABSTRAK

Latar belakang dari penelitian ini adalah masih adanya praktik pungutan pembiayaan berlebih yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan telah jelas diatur bahwa hanya beberapa keperluan yang beban pembiayaannya dibebankan kepada Pekerja Migran Indonesia tersebut.  Kasus pungutan pembiayaan berlebih memiliki beberapa faktor diantaranya adalah Faktor perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang menggunakan jasa Calo atau sponsor, kurang pahamnya Pekerja Migran Indonesia mengenai struktur pembiayaan,  Oknum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dengan sengaja mencari keuntungan berlebih dan kurangnya penerapan sanksi atas pungutan pembiayaan berlebih.

Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Malang tidak hanya melakukan pelayanan penempatan namun juga memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia khususnya perlindungan hukum dalam kasus pungutan pembiayaan berlebih. Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan perlindungan hukum secara preventif dengan memberikan penyuluhan mengenai struktur pembiayaan dan pengecekan dokumen saat proses legislasi. Perlindungan hukum represif yang dilakukan berupa mendampingin dalam dilakukannnya mediasi antara korban pungutan pembiayaan berlebih yaitu pekerja Migran Indonesia dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Malang. Pos Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesi Malang juga memberikan rekomendasi kepada Kementrian Ketenagakerjaan dsn Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia untuk dilakukannya tindakan lebih lanjut terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang melakukan pungutan pembiayaan berlebih.

Kata Kunci: Pekerja Migran Indonesia, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Pos Pelayana Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pungutan Pembiayaan Berlebih

 

ABSTRACT

The background of this research is the practice of over-financing levies by the Indonesian Migrant Worker Placement Company. Whereas it has clearly been regulated that only a few needs for which the financing burden is borne by the Indonesian Migrant Worker. The case of overcharging has several factors including the factors of recruitment of Indonesian Migrant Workers who use the services of brokers or sponsors, the lack of understanding of Indonesian Migrant Workers regarding the financing structure, the Indonesian Migrant Workers Placement Company who deliberately seek excess profits and the lack of application of sanctions for overcharging

The Indonesian Migrant Workers' Placement and Protection Service Post in Malang not only provides placement services but also provides protection for Indonesian Migrant Workers, especially legal protection in the case of overcharging. The Indonesian Migrant Workers Placement and Protection Service Post provides preventive legal protection by providing counseling on the structure of financing and checking documents during the legislation process. Repressive legal protection is carried out in the form of mediation in carrying out mediation between victims of excessive financing levies namely Indonesian Migrant workers and the Indonesian Migrant Worker Placement Company Malang. Malang Indonesia Migrant Worker Placement Service Post also provides recommendations to the Ministry of Manpower and the National Agency for the Placement and Protection of Indonesian Workers to take further action against Indonesian Migrant Worker Placement Companies that did overcharging.

Key word: Indonesian Migrant Worker, Indonesian Migrant Worker Placement Company, The Indonesian Migrant Workers Placement and Protection Service Post Malang, Overcharging

Published

2020-08-04

How to Cite

Fitriana, I. A. (2020). PERLINDUNGАN HUKUM BАGI PEKERJА MIGRАN INDONESIА YАNG MENGАLАMI PUNGUTАN PEMBIАYААN BERLEBIH (Studi Kasus pada Pos Pelаyаnаn dаn Penempаtаn Pekerjа Migrаn Indonesiа Kabupaten Mаlаng). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3859

Issue

Section

Articles