ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN SANKSI PIDANA MELEBIHI ANCAMAN MAKSIMUM YANG DITETAPKAN DALAM KUHP (Studi Putusan Nomor 28/Pid.B/2013/Pn.Skh dan Putusan Nomor 244/Pid./2013/PT.SMG)

Authors

  • Achmad Fajar Priyanto

Abstract

Achmad Fajar Priyanto, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S., Dr. Setiawan Nurdayasakti, S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl.MT.Haryono No. 169 Malang

Email : achmadfajarp@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana melebihi ancaman maksimum pada tindak pidana pencabulan sebagaimana tertulis dalam Pasal 289 KUHP dan mendeskripsikan implikasi hukum terhadap penjatuhan sanksi pidana melebihi ancaman maksimum yang tertulis dalam KUHP. Penjatuhan pidana melebihi ancaman maksimum dalam KUHP hanya dapat dijatuhkan jika terdapat pemberatan pidana umum. Namun dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 244/Pid./2013/PT.SMG menjatuhkan sanksi pidana melebihi ancaman maksimum dalam Pasal 289 KUHP, yaitu menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dimana ancaman maksimum pidananya adalah 9 tahun penjara tanpa adanya pemberatan pidana umum. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi atau penafsiran gramatikal dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana melebihi ancaman maksimum yang ditetapkan dalam pasal 289 KUHP adalah karena perbuatan tersebut membuat resah masyarakat serta trauma bagi korban, membuat efek jera bagi pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya dan pelaku sebagai guru seharusnya melindungi korban yang dalam keadaan tuna rungu. Hakim memiliki kewenangan untuk menggali hukum dan menjatuhkan putusan pidana melebihi ancaman maksimum yang ditetapkan KUHP untuk menciptakan keadilan berdasarkan penafsiran pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Tujuan Majelis Hakim menjatuhkan pidana sangat relevan dengan teori absolut. Implikasi putusan yang melebihi ancaman maksimum tersebut adalah tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang para pihak tidak mengajukan upaya hukum.

Kata Kunci : Putusan Hakim, Sanksi Pidana, Melebihi Ancaman Maksimum Dalam KUHP

 

ABSTRACT

This research analyses the basic consideration of judges in determining criminal sanction that exceeds the maximum sentencing period over molestation as written in Article 289 of Criminal Code and describes the legal implication of passing the sanctions exceeding the minimum sentencing period as in Criminal Code. A sentence transcending the limit can only be imposed only when it is due to a general aggravating criminal offense. This is contradictory to the Decision of High Court of Semarang Number 244/Pid./2013/PT.SMG where ten years’ imprisonment was imposed on the defendant, exceeding its maximum sentencing limit of nine years without any aggravating criminal offenses. This research employed normative juridical method, statute, and case approach. Primary, secondary, and tertiary data were obtained and analysed based on grammatical and systematic interpretation. This research has found out that passing the judgement exceeding the sentencing limit is due to the judge’s consideration that this crime causes worries and traumatic condition for the victim, and this exceeding sentence is aimed to deter the perpetrator and prevent the perpetrator from repeating the offense. In this case, the perpetrator fails as a teacher to protect the deaf student. Judges have their authority to discover the law deeper and deliver the sentence exceeding the maximum sentencing limit as stipulated in Criminal Code to provide justice according to the interpretation of Article 5 paragraph (1) of Law concerning Judicial Power, and the objective to sentence the defendant is definitely relevant to absolute theory. The implication of the decision where sentencing is exceeding the maximum limit exists and holds permanent legal force as long as the parties concerned do not attempt any legal remedy.

Keywords: judge’s decision, criminal sanction, exceeding maximum sentencing limit

Published

2020-08-03

How to Cite

Priyanto, A. F. (2020). ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN SANKSI PIDANA MELEBIHI ANCAMAN MAKSIMUM YANG DITETAPKAN DALAM KUHP (Studi Putusan Nomor 28/Pid.B/2013/Pn.Skh dan Putusan Nomor 244/Pid./2013/PT.SMG). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3839

Issue

Section

Articles