PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN ILEGAL SATWA YANG DILINDUNGI (Studi Putusan Nomor. 32/Pid.B/LH/2019/PN.JMR)

Authors

  • M Reza Fahmil Hakim

Abstract

Muhammad Reza Fahmil Hakim
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstrak
Indonesia merupakan negara yang memiliki beraneka ragam satwa endemik  yang  dilindungi.  Oleh  karenanya,  banyak orang terlebih korporasi yang  menjadikan  satwa  yang dilindungi berstatus langka sebagai  sumber  pendapatan dengan  cara  meniagakan satwa  langka  tersebut  kemudian menjualnya  dalam  keadaan  hidup  atau  mati.  Permasalahan  yang dikaji  pada skirpsi ini  adalah  bagaimanakah  pengaturan mengenai  tindak  pidana  perniagaan ilegal  terhadap  satwa  yang dilindungi  serta  bagaimanakah  pertanggungjawaban pidana korporasi CV. Bintang Terang pelaku perniagaan ilegal satwa  dilindungi.  Skirpsi ini mengulas Putusan Pengadilan Negeri Jember dengan Nomor. 32/Pid.B/LH/2019/PN.JMR dengan menganalisis pertibangan hakim menjatuhkan pertanggungjawaban kepada pengurus bukan kepada korporasinya. Berdasarkan  metode  penelitian  hukum  normatif  yang digunakan  dalam  penulisan skripsi ini,  menghasilkan analisis  bahwa  tindak  pidana  perniagaan ilegal  terhadap  satwa dilindungi pengaturan yuridisnya terletak  dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d J.o Pasal 40 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5  Tahun  1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yang  selanjutnya  disebut  dengan UU KSDAE.  Kesimpulan  yang  dapat  diambil  yakni  secara yuridis  subjek perniagaan ilegal satwa yang dilindungi “setiap orang†pada Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU KSDAE tidak menjelaskan secara Ekplisit termasuk korporasi atau tidak, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember dengan No. 32/Pid.B/LH/2019/PN.JMR Terang pada dasar pertimbangan hakim kasus CV. Bintang termasuk kelalaian, tetapi secara yuridis dari teori-teori tindak pidana delik CV. Bintang Terang termasuk unsur kesengajaan.
Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana korporasi, perniagaan ilegal, satwaCorporate Liability for illegally trading Protected Animals


Muhammad Reza Fahmil Hakim
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstrak
Indonesia merupakan negara yang memiliki beraneka ragam satwa endemik  yang  dilindungi.  Oleh  karenanya,  banyak orang terlebih korporasi yang  menjadikan  satwa  yang dilindungi berstatus langka sebagai  sumber  pendapatan dengan  cara  meniagakan satwa  langka  tersebut  kemudian menjualnya  dalam  keadaan  hidup  atau  mati.  Permasalahan  yang dikaji  pada skirpsi ini  adalah  bagaimanakah  pengaturan mengenai  tindak  pidana  perniagaan ilegal  terhadap  satwa  yang dilindungi  serta  bagaimanakah  pertanggungjawaban pidana korporasi CV. Bintang Terang pelaku perniagaan ilegal satwa  dilindungi.  Skirpsi ini mengulas Putusan Pengadilan Negeri Jember dengan Nomor. 32/Pid.B/LH/2019/PN.JMR dengan menganalisis pertibangan hakim menjatuhkan pertanggungjawaban kepada pengurus bukan kepada korporasinya. Berdasarkan  metode  penelitian  hukum  normatif  yang digunakan  dalam  penulisan skripsi ini,  menghasilkan analisis  bahwa  tindak  pidana  perniagaan ilegal  terhadap  satwa dilindungi pengaturan yuridisnya terletak  dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d J.o Pasal 40 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5  Tahun  1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yang  selanjutnya  disebut  dengan UU KSDAE.  Kesimpulan  yang  dapat  diambil  yakni  secara yuridis  subjek perniagaan ilegal satwa yang dilindungi “setiap orang†pada Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU KSDAE tidak menjelaskan secara Ekplisit termasuk korporasi atau tidak, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember dengan No. 32/Pid.B/LH/2019/PN.JMR Terang pada dasar pertimbangan hakim kasus CV. Bintang termasuk kelalaian, tetapi secara yuridis dari teori-teori tindak pidana delik CV. Bintang Terang termasuk unsur kesengajaan.
Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana korporasi, perniagaan ilegal, satwaCorporate Liability for illegally trading Protected Animals

(A study of Decision Number 32/Pid.B/LH/2019/PN.JMR)

By
Muhammad Reza Fahmil Hakim
Faculty of Law Universitas Brawijaya

Abstract
Indonesia is home to diverse protected endemic species, and this strategic condition has attracted people or even companies to trade the animals, dead or alive, to earn more profits, ending up making them endangered. This research investigates how this animal illegal trading is regulated and how corporate liability of CV Bintang Terang involved in the illegal trading is performed, in which the judge’s consideration of giving the liability to the person in charge, not to the company, is analysed. With normative legal method, the research result reveals that this illegal animal trading is juridically governed in Article 21 Paragraph (2) letter a and d in conjunction with Article 40 Paragraph (2) and Paragraph (4) of Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of biological natural resources and their ecosystem (hereinafter UU KSDAE). It further concludes that the phrase “every person†in Article 21 Paragraph (2) letter a and d of UU KSDAE is not further elaborated over whether this phrase refers to a person or a company. The Decision Number 32/Pid.B/LH/2019/PN.JMR asserts that this trading done by the company is negligence, but juridically, in reference to theories about criminal offenses, this illegal trading is intentional.
Keywords: corporate liability, illegal commerce, animals
Indonesia is home to diverse protected endemic species, and this strategic condition has attracted people or even companies to trade the animals, dead or alive, to earn more profits, ending up making them endangered. This research investigates how this animal illegal trading is regulated and how corporate liability of CV Bintang Terang involved in the illegal trading is performed, in which the judge’s consideration of giving the liability to the person in charge, not to the company, is analysed. With normative legal method, the research result reveals that this illegal animal trading is juridically governed in Article 21 Paragraph (2) letter a and d in conjunction with Article 40 Paragraph (2) and Paragraph (4) of Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of biological natural resources and their ecosystem (hereinafter UU KSDAE). It further concludes that the phrase “every person†in Article 21 Paragraph (2) letter a and d of UU KSDAE is not further elaborated over whether this phrase refers to a person or a company. The Decision Number 32/Pid.B/LH/2019/PN.JMR asserts that this trading done by the company is negligence, but juridically, in reference to theories about criminal offenses, this illegal trading is intentional.
Keywords: corporate liability, illegal commerce, animals

Published

2020-06-25

How to Cite

Fahmil Hakim, M. R. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN ILEGAL SATWA YANG DILINDUNGI (Studi Putusan Nomor. 32/Pid.B/LH/2019/PN.JMR). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3829

Issue

Section

Articles